Idul Fitri
Karyawan se-Kalbar yang Tak Dapat THR Bisa Adukan Kesini
Untuk itu, Harisson meminta seluruh perusahaan di Kalbar harus sudah membayar THR karyawan, tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Penulis: Anggita Putri | Editor: Faiz Iqbal Maulid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Barat Harisson menegaskan kalau masih ada perusahaan yang belum memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) pada waktu tujuh hari sebelum Lebaran, karyawan dari perusahaan tersebut bisa melaporkan ke Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) di masing-masing Kabupaten/Kota maupun Provinsi.
“Jadi harus sudah dilunaskan semuanya. Kalau mereka belum memberikan THR, kita bisa berikan sanksi sesuai dengan aturan. Nanti Tim dari Disnakertrans Provinsi akan yang memantau ini,” ujar Harisson, Kamis 4 April 2024.
Untuk itu, Harisson meminta seluruh perusahaan di Kalbar harus sudah membayar THR karyawan, tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.
“Jadi nanti laporan akan kita proses, saya ingatkan sekali lagi kepada perusahaan di Kalbar untuk segera membayarkan THR para karyawannya paling lambat 7 hari sebelum hari raya ,” tegasnya.
Harisson mengimbau masyarakat yang ingin melaporkan terkait perusahaan yang belum membayar THR sebelum tujuh hari Lebaran, Pemprov melalui Disnakertras sudah membuat posko pengaduan THR yang terpusat di Kantor Disnakertras Provinsi yang ada di Jalan Ahmad Yani, Kota Pontianak.
“Jadi sudah kita siapkan Posko Pengaduannya di Kantor Disnakertras Provinsi dan di kabupaten kota juga ada posko THR,” pungkas Harisson.
• KSBSI Ungkap Ada Beberapa Perusahaan di Pontianak yang Tidak Bayar Full THR Karyawan
• Dewan Pengupahan Kota Pontianak Belum Terima Pengaduan Terkait THR, Acui : Kondisi Aman
Sebelumnya diberitakan, Koordinator Wilayah (Korwil) Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Kalimantan Barat, Suherman mengungkapkan hingga saat ini pihaknya telah menerima laporan terdapat beberapa perusahaan di Kota Pontianak yang tidak membayar THR kepada karyawannya secara full atau penuh.
"Sejauh ini ada beberapa perusahaan yang pembayaran THR-nya tidak full ya, tidak full, hanya separuh, itu sudah kita informasikan ke Wasnaker (Pengawas Ketenagakerjaan) untuk segera dimediasi ya, khususnya di Kota Pontianak," ujarnya saat dihubungi TribunPontianak, Kamis 4 April 2024.
"Kami juga lagi memantau dan menghimpun laporan-laporan dari para DPC maupun PK yang ada di Kalbar, untuk segera melaporkan bagi perusahaan yang tidak membayarkan THR-nya," tambahnya.
Suherman menegaskan jika sampai sampai H+7 Lebaran masih terdapat perusahaan yang belum membayar THR karyawannya pihaknya akan menpublish dan mengajukan laporan ke Posko Pengaduan Provinsi untuk ditindaklanjuti.
"Jadi paling lambat H+7 akan kita publish dan itu nanti akan kita ajukan ke Posko Pengaduan Provinsi untuk ditindaklanjuti dan dimediasi," sebutnya.
"Kalau perusahaannya bandel tidak mau membayar kita akan ajukan ke Pengadilan Hubungan Industrial seperti tahun-tahun terdahulu," tegasnya.
(*)
Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW disini
Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini disini
Pasca Idul Fitri Harga Telur Ayam di Mempawah Mulai Turun, Sekarang Rp 32 Ribu Per Kg |
![]() |
---|
Pengunjung ODTW Pancur Aji Sanggau Capai 500 Orang per 21 April |
![]() |
---|
Ciptakan Kamtibmas Aman dan Kondusif, Polresta Pontianak Tingkatkan Patroli Pasca Idul Fitri |
![]() |
---|
Kapolres Sekadau Bersama PJU Hadiri Halal Bihalal di Rumdin Sekda Sekadau |
![]() |
---|
Kapolsek Nanga Mahap Silaturahmi dengan Tokoh Masyarakat di Momen Idul Fitri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.