Berita Viral

Resmi Naik! Gaji ke-13 PNS TNI Polri dan Pensiunan Cair Juni 2024, Segini Nominalnya

Editor: Rizky Zulham
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Resmi Naik! Gaji ke-13 PNS TNI Polri dan Pensiunan Cair Juni 2024, Segini Nominalnya.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Resmi naik, besaran nominal Gaji ke-13 PNS TNI Polri hingga pensiunan cair Juni 2024 lengkap dengan rincian nominalnya.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan aturan mengenai pemberian tunjangan hari raya (THR) dan Gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN), TNI, Polri, dan pensiunan.

Aturan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.

"Untuk meningkatkan pembelanjaan Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan, Pemerintah memberikan Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2024 sebagai wujud penghargaan atas pengabdan kepada bangsa dan negara," bunyi salah satu butir pertimbangan ketentuan tersebut, dikutip pada Kamis 14 Maret 2024.

Dalam Pasal 6 beleid itu dijelaskan bahwa besaran THR dan Gaji ke-13 yang diberikan untuk ASN, TNI, Polri, dan pegawai non-ASN yang bertugas pada lembaga penyiaran publik dan anggarannya bersumber dari APBN.

Resmi Diumumkan! Jadwal Pencairan Gaji ke-13 PNS TNI Polri dan Pensiunan Tahun 2024

Ini terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja.

Kemudian, untuk ASN yang anggarannya berasal dari APBD besaran THR dan Gaji ke-13 terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tambahan penghasilan paling banyak sebesar diterima satu bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan.

Adapun bagi guru dan dan dosen yang gaji pokoknya bersumber dari APBN tidak menerima tunjangan kinerja dapat diberikan tunjangan profesi guru atau tunjangan profesi dosen yang diterima dalam satu bulan.

Untuk calon PNS atau CPNS yang sumber anggarannya dari APBN, besaran THR dan Gaji ke-13 terdiri dari 80 persen dari gaji pokok PNS, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan umum, dan tunjangan kinerja.

Sementara bagi CPNS yang sumber anggarannya dari APBD, besaran THR dan Gaji ke-13 PNS terdiri dari 80 persen dari gaji pokok PNS, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan umum, dan tambahan penghasilan paling banyak sebesar diterima satu bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan.

Untuk THR dan Gaji ke-13 bagi pensiunan, besarannya terdiri dari pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.

Jadwal pencairan THR dan gaji ke-13 PNS

Di Pasal 11 beleid tersebut diatur, THR untuk ASN, TNI, Polri, hingga pensiunan dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum tanggal Hari Raya.

"Dalam hal tunjangan Hari Raya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat dibayarkan, tunjangan Hari Raya dapat dibayarkan setelah tanggal Hari Raya," bunyi ayat 2 Pasal 11.

Sementara itu, di Pasal 12 beleid itu diatur, Gaji ke-13 dibayarkan paling cepat pada Juni 2024.

"Dalam hal gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat dibayarkan, gaji ketiga belas dapat dibayarkan setelah bulan Juni Tahun 2024," bunyi ayat 2 Pasal 12.

Sebagai informasi, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelumnya sudah memastikan, pada tahun ini ASN akan kembali menerima penuh THR.

"THR, Bapak Presiden menetapkan 100 persen," ujar Sri Mulyani, di Jakarta, Selasa (5/3/2024).

Besaran Gaji ke-13 Tahun 2024

Salah satu komponen THR dan gaji ke-13 pada 2024 adalah gaji pokok yang diberikan sesuai dengan golongan dan masa kerja masing-masing pegawai.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, berikut perincian gaji pokok PNS:

Gaji PNS golongan I

Golongan Ia: Rp 1.685.700-Rp 2.522.600
Golongan Ib: Rp 1.840.800-Rp 2.670.700
Golongan Ic: Rp 1.918.700-Rp 2.783.700
Golongan Id: Rp 1.999.900-Rp 2.901.400

Gaji PNS golongan II

Golongan IIa: Rp 2.184.000-Rp 3.643.400
Golongan IIb: Rp 2.385.000-Rp 3.797.500
Golongan IIc: Rp 2.485.900-Rp 3.958.200
Golongan IId: Rp 2.591.100-Rp 4.125.600

Gaji PNS golongan III

Golongan IIIa: Rp 2.785.700-Rp 4.575.200
Golongan IIIb: Rp 2.903.600-Rp 4.768.800
Golongan IIIc: Rp 3.026.400-Rp 4.970.500
Golongan IIId: Rp 3.154.400-Rp 5.180.700

Resmi Berlaku! Masa Jabatan Kepala Desa jadi 8 Tahun, Besaran Gaji Lebih Dari PNS

Gaji PNS golongan IV

Golongan IVa: Rp 3.287.800-Rp 5.399.900
Golongan IVb: Rp 3.426.900-Rp 5.628.300
Golongan IVc: Rp 3.571.900-Rp 5.866.400
Golongan IVd: Rp 3.723.000-Rp 6.114.500
Golongan IVe: Rp 3.880.400-Rp 6.373.200.

(*)

# Berit Viral

‎Ikuti saluran Tribun Pontianak di WhatsApp: KLIK DISINI

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Berita Terkini