Meski pemerintah berencana mencairkan Gaji ke-13 mulai Juni 2024, ada beberapa kelompok ASN, baik PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri yang tidak berhak mendapatkan fasilitas ini sebagaimana diatur dalam PP Nomor 14 tahun 2024.
Dilansir dari laman Sekretariat Kabinet, berikut kelompok PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri, yang tidak berhak menerima Gaji ke-13
- Sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain; atau
- Sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
• Resmi Berlaku! Masa Jabatan Kepala Desa jadi 8 Tahun, Besaran Gaji Lebih Dari PNS
Pemerintah mencairkan Gaji ke-13 yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) dan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).
Jadwal Pencairan Gaji ke-13 tahun 2024
Berkaca dari jadwal pencairan tahun sebelumnya, besar kemungkinan Gaji ke-13 disalurkan menjelang masuknya Tahun Ajaran Baru 2024-2025 pada bulan Juli 2024.
(*)
# Berita Viral
Ikuti saluran Tribun Pontianak di WhatsApp: KLIK DISINI
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News