Berita Viral

Resmi Berubah! Daftar STAN 2024 Kini Wajib Pakai Nilai UTBK, Cek Aturan Terbaru Disini

Editor: Rizky Zulham
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi. Resmi Berubah! Daftar STAN 2024 Kini Wajib Pakai Nilai UTBK, Cek Aturan Terbaru Disini.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Resmi Berubah! Syarat dan aturan [endaftaran STAN 2024 Kini Wajib Pakai Nilai UTBK, Cek Aturan Terbaru Disini.

Pendaftaran STAN 2024 belum ada jadwal resmi hingga informasi mengenai syarat atau ketentuan lainnya.

Namun pihak PKN STAN (Politeknik Keuangan Negara) sudah menyampaikan bahwa pada pendaftaran STAN 2024, peserta wajib memiliki nilai UTBK 2024 (Ujian Tulis Berbasis Komputer).

UTBK sendiri merupakan ujian yang dilaksanakan oleh panitia Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru Balai Pengelolaan Pengujian Pendidikan (SNPMB BPPP) Kemendikbud Ristek.

Nilai UTBK bisa digunakan untuk mendaftar di perguruan tinggi negeri (PTN) di jalur SNBT (Seleksi Nasional Berdasarkan Tes).

Resmi! Tugas Baru Penghulu dan Penyuluh Agama di Seluruh Indonesia Diumumkan Kemenag

Syarat pendaftaran STAN

Selain itu juga bisa untuk mendaftar di PKN STAN 2024 dan sekolah kedinasan lainnya yakni Politeknik Siber dan Sandi Negara atau Poltek SSN.

Nilai UTBK 2024 juga bisa untuk mendaftar di jalur mandiri perguruan tinggi negeri maupun swasta.

Selain syarat nilai UTBK, pada pendaftaran STAN 2024 tentu ada persyaratan lain yang harus dipenuhi.

Mengacu pada persyaratan PKN STAN tahun lalu, berikut syarat yang harus kamu persiapkan.

1. Usia maksimal 21 tahun per 1 September tahun berjalan dan usia minimal 14 tahun per 1 September tahun berjalan.

2. Calon lulusan tahun berjalan atau lulusan maksimal 2 tahun sebelumnya dari jenjang pendidikan menengah atas di bawah naungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) dan Kementerian Agama (Kemenag).

3. Sehat jasmani dan rohani serta bebas narkoba

4. Bagi pria tidak bertato/bekas tato dan tidak bertindik/bekas tindik di telinga atau pada bagian tubuh lainnya, kecuali ketentuan agama/adat.

5. Bagi wanita tidak bertato/bekas tato dan tidak bertindik/bekas tindik di bagian tubuh selain telinga dan tidak bertindik/bekas tindik di telinga lebih dari satu pasang.

Halaman
1234

Berita Terkini