Melalui MCS juga para peserta bisa melakukan perubahan pada FKTP BPJS Kesehatan miliknya. Bahkan para peserta juga bisa melakukan pendaftaran kepesertaannya dan juga bisa menyempaikan pengaduan langsung.
Itulah cara agar peserta BPJS Kesehatan bisa melakukan pindahan lokasi fasilitas kesehatan (faskes) pertamanya.Semoga membantu. (*)
Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW disini
Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini disini