TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - 3.048 narapidana Kalimantan Barat resmi mendapatkan remisi Idul Fitri.
Di antara itu, ada 20 narapidana yang dapatkan Remisi Khusus (RK), sedangkan dua yakni langsung bebas
Kepala Kanwil Kemenkumham Kalbar Muhammad Tito Andrianto didampingi Kepala Divisi Pemasyarakatan Hernowo Sugiastanto, Kepala Bidang Pembinaan, Bimbingan dan Teknologi Informasi Eka Jaka Riswantara dan Kepala UPT Pemasyarakatan dalam kota Pontianak hadir dalam Acara Pemberian Remisi Khusus dan Pengurangan Masa Pidana Khusus Hari Raya Idul Fitri 1445H Tahun 2024 bagi narapidana dan Anak Binaan bertempat di Aula Lapas kelas IIa Pontianak pada Selasa 9 April 2024.
Muhammad Tito Andrianto membacakan dalam sambutan resmi Menteri Hukum dan HAM RI mengatakan pada hari raya Idul Fitri 1445 H, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia memberikan RK bagi narapidana dan Pengurangan Masa Pidana (PMP) Khusus bagi Anak Binaan yang beragama Islam. Jumlah penerima RK dan PMP Khusus Idul Fitri 1445 Hijriah mencapai 159.557 orang.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 158.343 narapidana menerima RK, di antaranya 157.366 orang mendapat RK I (pengurangan sebagian) dan 977 orang mendapat RK II (langsung bebas).
Sementara itu, sebanyak 1.214 Anak Binaan mendapatkan PMP Khusus, dengan rincian 1.195 orang mendapat PMP I (pengurangan sebagian) dan 19 orang mendapat PMP II (langsung bebas).
"Untuk besaran RK dan PMP Khusus Idul Fitri 1445 H bervariasi, mulai dari 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari, hingga 2 bulan," katanya.
• Digelar Meriah Malam Ini, Pj Wako Pontianak Ajak Masyarakat Lestarikan Permainan Meriam Karbit
Ia menjelaskan Remisi dan PMP adalah bentuk penghargaan negara kepada narapidana dan Anak Binaan yang telah berusaha berbuat baik, memperbaiki diri, dan siap kembali menjadi anggota masyarakat yang bermanfaat.
Remisi dan PMP menjadi indikator bahwa narapidana dan Anak Binaan telah patuh terhadap peraturan di lembaga pemasyarakatan dan telah mengikuti program pembinaan dengan baik.
Dalam press release Kanwil Kemenkumham Kalbar, M Tito Andrianto menyampaikan adapun jumlah WBP yang mendapat RK Hari Raya Idul Fitri 2024, remisi khusus satu atau pengurangan sebagian hukuman, yakni 501 orang mendapat remisi 15 hari. Kemudian, 1.997 orang mendapat remisi satu bulan, 467 orang mendapat remisi satu bulan 15 hari dan 64 orang mendapat remisi dua bulan.
Sementara untuk remisi khusus dua yakni bebas langsung, Tito menambahkan, sebanyak 20 orang.
“Total warga binaan pemasyarakatan yang diusulkan mendapat remisi Idul Fitri tahun ini sebanyak 3.048 orang,” kata Tito.
• Eksebisi Meriam Karbit Kota Pontianak Digelar Pukul 19.30 WIB Malam Ini di Gg Bansir 3
Kepala Kanwil Kemenkumham Kalbar M Tito Andrianto menjelaskan, dari 3000 lebih warga binaan pemasyarakatan (WBP) tersebut.
"mereka merupakan warga binaan dari seluruh Lapas, Rutan dan LPKA di Kalimantan Barat. Yakni dari Lapas Kelas II A Pontianak sebanyak 756 orang, Lapas Kelas IIB Ketapang sebanyak 448 orang, Lapas Kelas IIB Singkawang sebanyak 331 orang, Lapas Kelas IIB Sintang sebanyak 193 orang," katanya
Tito mengatakan, remisi juga diberikan kepada warga binaan pemasyarakatan di Lapas Perempuan Pontianak sebanyak 163 orang, LPKA Kelas II Sungai Raya sebanyak 33 orang, Rutan Kelas IIA Pontianak sebanyak 243 orang, Rutan Kelas IIB Bengkayang sebanyak 104 orang.
Untuk Rutan Kelas IIB Landak sebanyak 108 orang, Rutan Kelas IIB Mempawah sebanyak 237 orang, Rutan Kelas IIB Putussibau sebanyak 62 orang, Rutan Kelas IIB Sambas sebanyak 258 orang dan Rutan Kelas IIB Sanggau sebanyak 112 orang.
(*)
Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW disini
Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini disini