Adapun cara mengaktifkan kembali BPJS PBI adalah sebagai berikut:
1. Hubungi BPJS Kesehatan Care Center di nomor 165, chat dengan Assistant JKN (Chika) melalu WhatsApp, atau datang ke kantor BPJS Kesehatan terdekat.
2. Melaporkan diri ke Dinas Sosial setempat dan membawa Kartu JKN KIS, Kartu Keluarga, serta KTP.
3. Dinas sosial selanjutnya akan menerbitkan surat keterangan yang ditujukan ke Kepala Cabang BPJS Kesehatan agar bisa dilakukan re-aktivasi.
4. Setelah melakukan re-aktivasi, peserta jaminan kesehatan perlu kembali ke fasilitas kesehatan pertama dan melaporkan kartu yang sudah aktif.
Demikian informasi apakah BPJS Kesehatan PBI bisa non aktif lengkap dengan cara mengaktifkannya kembali, Kiranya informasi ini bermanfaat. (*)
Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW DISINI
Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di Sini