TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Terungkap penyebab Gaji hingga THR PNS bulan April 2024 tidak cair lebih awal diungkap oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Terbaru, santer terdengan kabar menyebut THR untuk seluruh aparatur sipil negara (ASN) atau yang selama ini dikenal sebagai pegawai negeri sipil (PNS) sudah cair.
Berdasarkan aturan resmi Jadwal pencairan THR Lebaran atau Hari Raya Idul Fitri 2024 untuk PNS paling cepat 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Hal itu diumumkan langsung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati terkait skema hingga jadwal penyaluran THR PNS 2024.
Menurut kalender pemerintah, Hari Raya Idul Fitri 1445 H akan berlangsung pada 10 April 2024.
• Selamat! Kurir dan Driver Ojol Dapat THR, Cek Aturan Resmi Pekerja Berstatus Kemitraan Terbaru 2024
Sehingga THR PNS baru akan cair paling cepat Senin 1 April 2024.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan, total anggaran THR PNS tahun 2024 ini sebesar Rp 48,7 triliun.
Anggaran THR kepada ASN Pusat, TNI/Polri sebesar sebesar Rp 18 triliun.
THR ini diberikan kepada 625.112 pegawai pada 4.722 satuan kerja.
Sementara itu, THR untuk pensiunan sebesar Rp 11,7 triliun.
THR pensiunan akan diterima kepada 57.400 pensiunan.
Aturan pembayaran THR PNS 2024
Diberitakan Kompas.com, Presiden Jokowi menerbitkan aturan THR dan gaji ke-13 untuk ASN / PNS dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024.
Dikutip dari salinan beleid, THR dan gaji ke-13 PNS 2024 diberikan sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian kepada negara.
Adapun yang dimaksud dalam aparatur negara dan berhak menerima penghargaan tersebut, terdiri dari PNS dan calon PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, dan pejabat negara.