TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Cek penyesuaian tarif listrik terbaru per April 2024 lengkap dengan rincian nominal token berdasarkan rupiah.
Pemerintah telah menetapkan tarif tenaga listrik bagi pelanggan nonsubsidi dan subsidi yang akan berlaku pada triwulan II atau April, Mei, dan Juni 2024.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jisman Hutajulu mengonfirmasi bahwa tarif listrik untuk April 2024 tidak mengalami perubahan atau tetap sama dengan tarif listrik pada triwulan I 2024.
Penyesuaian tarif listrik bagi pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap tiga bulan dengan mempertimbangkan perubahan terhadap realisasi parameter ekonomi makro, seperti kurs rupiah terhadap dolar AS, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, serta harga batu bara acuan (HBA).
Meski berdasarkan empat parameter tersebut seharusnya terjadi kenaikan, pemerintah memutuskan untuk tidak menaikkan tarif listrik demi menjaga daya beli masyarakat.
• Resmi! Biaya Charge Mobil Listrik di SPKLU Seluruh Indonesia Berdasarkan Lama dan Mode Pengisian
"Untuk menjaga daya beli masyarakat, pemerintah memutuskan tarif listrik tetap atau tidak naik," ujar Jisman dikutip dari keterangan ESDM, Kamis (14/3/2024).
Artinya tarif listrik untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami perubahan dan tetap diberikan subsidi listrik.
Pelanggan subsidi mencakup pelanggan sosial, rumah tangga miskin, industri kecil, dan pelanggan yang peruntukan listriknya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Tarif Listrik PLN April 2024
Berikut rincian tarif listrik PLN yang berlaku mulai 1 April 2024:
- Golongan R-1/TR daya 900 VA: Rp 1.352 per kWh
- Golongan R-1/TR daya 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- Golongan R-1/TR daya 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- Golongan R-2/TR daya 3.500-5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
- Golongan R-3/TR daya 6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh