TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut Komposisi unsur Pimpinan DPRD Kabupaten Sambas Hasil Pemilu 2024 dalam artikel ini.
Diketahui KPU Sambas sendiri sudah melakukan Rekapitulasi perolehan Suara.
Berdasarkan Keputusan KPU Sambas nomor 662 tahun 2024, diketahui Partai serta Caleg mana saja yang berpotensi mendapat kursi dan Terpilih.
Pembagian Kursi tersebut dilakukan dengan penghitungan Sainte Lague Murni.
Metode Sainte Lague Murni adalah penghitungan suara yang menggunakan angka pembagi untuk mengalokasikan kursi yang diperoleh setiap partai politik dalam sebuah dapil.
Angka yang digunakan untuk pembagi adalah angka ganjil yakni 1,3,5,7, dan seterusnya.
Baca juga: Inilah 7 Peraih Suara Tertinggi di DPRD Sambas Hasil Pemilu 2024, Politisi Gerindra-NasDem Dominan
Jumlah suara yang telah dibagi oleh angka ganjil tersebut akan diperingkatkan dan menentukan siapa saja partai atau caleg yang lolos.
Berdasarkan penghitungan sementara diketahui mana saja Partai yang berpotensi menjadi Pimpinan DPRD Sambas.
Hal ini menyusul perolehan Jumlah Kursi dari masing-masing Partai Politik peserta Pemilu 2024.
DPRD Kabupaten Sambas memiliki empat unsur pimpinan.
Empat unsur pimpinan DPRD Sambas itu terdiri dari satu Ketua dan tiga Wakil Ketua.
Partai Gerindra yang meraih Kursi terbanyak berhak untuk Ketua DPRD.
Kemudian Wakil Ketua 1 milik NasDem dan Wakil Ketua 2 Partai Golkar.
Perebutan sengit terjadi pada kursi Wakil Ketua 3 pasalnya ada tiga partai yang meraih jumlah Kursi sama.
Tiga Partai itu adalah PAN, PKB dan PDI Perjuangan.
Namun PDI Perjuangan lebih berhak karena membukukan 33.488 Suara.
Sedangkan PKB 32.751 Suara dan PAN 32.323 Suara.
Baca juga: Catat! Jadwal Pelantikan 45 Anggota DPRD Kabupaten Sambas Periode 2024-2029
Berikut unsur pimpinan DPRD Sambas 2024-2029
Ketua: Gerindra - 8 Kursi
Wakil Ketua 1: NasDem - 7 Kursi
Wakil Ketua 2: Golkar - 6 Kursi
Wakil Ketua 3: PDI Perjuangan - 5 Kursi.
Disclaimer:
- Hitung-hitungan unsur pimpinan DPRD Sambas dalam artikel ini masih bersifat prediktif.
- Keputusan pembagian kursi secara resmi diumumkan oleh KPU.
Tahapan Pemilu 2024 yang sedang berjalan
- Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara : 15 Februari 2024 - 20 Maret 2024
- Pengucapan Sumpah/Janji DPRD kabupaten/kota : disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD kabupaten/kota
- Pengucapan Sumpah/Janji DPRD provinsi : disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD provinsi
- Pengucapan Sumpah/Janji DPR dan DPD : 1 Oktober 2024
- Pengucapan Sumpah/Janji Presiden dan Wakil Presiden : 20 Oktober 2024
Sumber : PKPU NO 3 Tahun 2022
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses diĀ Google News
Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW DI SINI