TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut nama-nama Anggota DPRD Kabupaten Sambas Dapil 2 Terpilih periode 2024-2029.
Daerah pemilihan 2 DPRD Kabupaten Sambas meliputi Kecamatan Sebawi dan Tebas.
Total ada 7 Kursi yang diperebutkan dari daerah pemilihan ini.
KPU Sambas sendiri telah melakukan Rekapitulasi hasil perolehan Suara.
Berdasarkan salinan Keputusan KPU Sambas nomor 662 tahun 2024, diketahui Partai mana saja yang meraih Suara tertinggi dan mendapat Kursi.
Pembagian Kursi DPRD Sambas dilakukan dengan penghitungan Sainte Lague Murni.
Baca juga: 7 Nama Anggota DPRD Kabupaten Sambas Dapil 1 Terpilih 2024-2029, Gerindra-PPP Raih Suara Tertinggi
Metode Sainte Lague Murni adalah penghitungan suara yang menggunakan angka pembagi untuk mengalokasikan kursi yang diperoleh setiap partai politik dalam sebuah dapil.
Angka yang digunakan untuk pembagi adalah angka ganjil yakni 1,3,5,7, dan seterusnya.
Jumlah suara yang telah dibagi oleh angka ganjil tersebut akan diperingkatkan dan menentukan siapa saja partai atau caleg yang lolos.
Pada dapil ini Gerindra dan PDI Perjuangan menembus 8 ribuan Suara.
Namun kedua partai ini belum berhasil untuk merebut lebih dari 1 Kursi yang ada.
Berikut rekapitulasi perolehan Suara DPRD Sambas Dapil 2 Hasil Pemilu 2024 Beserta Caleg Berpotensi Terpilih
1. PKB: 3.249 Suara.
2. Partai Gerindra: 8.044 Suara - Bui Kiong, 6.409 Suara.
3. PDI Perjuangan: 8.552 Suara - Ferdinan, 5.213 Suara.