Pemilu 2024

Daftar 6 Nama Anggota DPRD Kabupaten Sambas Dapil 5 Terpilih 2024-2029

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kolase Asmuli, Anton Julius dan Suprajeni. Cek Daftar 6 Nama Anggota DPRD Kabupaten Sambas Dapil 5 Terpilih 2024-2029 dalam artikel ini

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut nama-nama Anggota DPRD Kabupaten Sambas Dapil 5 Terpilih periode 2024-2029.

Dapil 5 DPRD Kabupaten Sambas meliputi Kecamatan Jawai, Jawai Selatan, dan Tekarang.

Total ada 6 Kursi yang diperebutkan dari daerah pemilihan ini.

KPU Sambas sendiri telah melakukan Rekapitulasi hasil perolehan Suara.

Berdasarkan salinan Keputusan KPU Sambas nomor 662 tahun 2024, diketahui Partai mana saja yang meraih Suara tertinggi dan mendapat Kursi.

Pembagian Kursi DPRD Sambas dilakukan dengan penghitungan Sainte Lague Murni.

Baca juga: Inilah 6 Nama Anggota DPRD Kabupaten Sambas Terpilih 2024-2029 Dapil Semparuk dan Pemangkat

Metode Sainte Lague Murni adalah penghitungan suara yang menggunakan angka pembagi untuk mengalokasikan kursi yang diperoleh setiap partai politik dalam sebuah dapil.

Angka yang digunakan untuk pembagi adalah angka ganjil yakni 1,3,5,7, dan seterusnya.

Jumlah suara yang telah dibagi oleh angka ganjil tersebut akan diperingkatkan dan menentukan siapa saja partai atau caleg yang lolos.

Berikut rekapitulasi perolehan Suara DPRD Sambas Dapil 5 Hasil Pemilu 2024 Beserta Caleg Berpotensi Terpilih

1. PKB: 2.387 Suara.

2. Partai Gerindra: 4.833 Suara - Asmuli, 3.651 Suara.

3. PDI Perjuangan: 3.840 Suara.

4. Partai Golkar: 5.076 Suara - Suryadi, 1.558 Suara.

5. Partai NasDem: 4.887 Suara - M Thohir, 2.534 Suara.

Halaman
12

Berita Terkini