TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pelaporan SPT Tahunan di tahun 2024 ini bisa dilakukan hingga paling lambat akhir bulan Maret 2024.
Artinya beberapa hari kedepan masa pelaporan akan segera berakhir.
Namun sebelum bisa melaporkan SPT secara online, wajib pajak harus mempunyai electronic filing identification number (EFIN).
EFIN merupakan 10 digit nomor identifikasi yang diterbitkan oleh DJP kepada wajib pajak dan bersifat sangat rahasia.
EFIN ini berfungsi sebagai identitas wajib pajak ketika melakukan transaksi elektronik dengan DJP untuk kegiatan kewajiban perpajakan.
Bagi wajib pajak yang belum memiliki EFIN bisa mengajukan permohonan pembuatan EFIN ke alamat email kantor pajak terdekat dengan tempat tinggal atau domisili.
Dokumen yang disiapkan untuk dapatkan EFIN via Email
Wajib pajak dapat mengajukan permohonan layanan lupa EFIN pada e-mail KPP wajib pajak lupa.efin@pajak.go.id.
Untuk mengajukan permohonan ini, terdapat beberapa dokumen yang perlu disertakan seperti:
Scan formulir permohonan layanan lupa EFIN yang bisa diunduh lewat tautan berikut, Dilansir dari laman DJP Online:
* Pastikan nomor telepon dan e-mail yang ditulis di formulir masih aktif
* Foto identitas berupa KTP bagi WNI dan KITAP/KITAS bagi WNA
* Foto kartu NPWP atau Surat keterangan Terdaftar (SKT)
* Swafoto wajib pajak dengan memegang KTP dan kartu NPWP
• Cara Mengisi SPT Tahunan Online di HP Dengan Login Djponline.pajak.go.id, Siapkan Dokumen Pendukung!
Cara Mengajukan EFIN
1. Mengirimkan e-mail ke alamat kantor pajak "kpp.xxx@pajak.go.id" (tanpa tanda kutip).
Alamat email kantor pajak lebih lengkapnya bisa dilihat di https://www.pajak.go.id/unit-kerja/.
2. Tulis "Permintaan EFIN" di bagian subjek e-mail. Kemudian di dalam badan email, cantumkan data pendukung, meliputi nama lengkap WP, NPWP, NIK, nomor HP, alamat e-mail aktif.
3. Lampirkan juga foto/scan KTP asli, foto/scan NPWP asli, selfie/swafoto memegang KTP dan NPWP asli dengan wajah terlihat jelas.
4. Apabila sudah lengkap, bisa langsung dikirim. Tunggu hingga nomor EFIN dikirimkan ke alamat e-mail WP yang telah tercantum tadi.
Jika sudah memiliki EFIN, wajib pajak bisa melaporkan SPT Tahunan secara online.
Selengkapnya, berikut cara lapor SPT 2024 secara online melalui e-Filling.
• Begini Cara Lapor SPT 2024, Wajib Pajak Mandiri Lapor Sebelum Batas Masa Berlaku Pelaporan Berakhir!
Cara Lapor SPT 2024 Secara Online Lewat HP
- Buka laman https://djponline.pajak.go.id/ klik Disini
- Kemudian login menggunakan nomor KTP/NPWP yang terdaftar dan masukkan password serta kode keamanan.
- Jika sudah login, maka klik lapor dan pilih e-filing serta buat SPT.
- Setelah itu akan ada opsi pengisian formulir SPT yang diberikan yaitu 1770 dan 1770 S. Sistem otomatis akan mengarahkan formulir online yang cucuk.
- Isi formulir berdasarkan tahun pajak dan status SPT lalu klik selanjutnya.
- Isi formulir online tersebut terkait penghasilan final, harta yang dimiliki hingga akhir tahun pajak, hingga daftar utang yang dimiliki pada tahun pajak tersebut.
- Jika tidak memiliki utang pajak dan lainnya maka akan muncul status pada SPT yakni nihil, kurang bayar, atau lebih bayar. Kemudian, lakukan isi SPT sesuai dengan status.
- Jika sudah selesai, klik tombol setuju dan kode verifikasi akan dikirimkan ke alamat email atau nomor telepon terdaftar yang dipilih wajib pajak.
- Masukkan kode verifikasi yang dikirimkan ke email atau nomor telepon dan klik tombol kirim SPT.
- Apabila sudah selesai, wajib pajak akan mendapatkan tanda terima elektronik SPT Tahunan yang dikirimkan.
Petugas nantinya akan melakukan pengecekan kesesuaian data yang dikirimkan oleh wajib pajak dengan database DJP.
Jika data sudah sesuai, petugas akan mengirim pemberitahuan kode EFIN dalam bentuk PDF melalui e-mail. (*)
Ikuti Berita dan Artikel TribunPontianak Lewat Story WhatsApp Disini