TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pelaporan SPT Tahunan di tahun 2024 ini bisa dilakukan hingga paling lambat akhir bulan Maret 2024.
Artinya beberapa hari kedepan masa pelaporan akan segera berakhir.
Namun sebelum bisa melaporkan SPT secara online, wajib pajak harus mempunyai electronic filing identification number (EFIN).
EFIN merupakan 10 digit nomor identifikasi yang diterbitkan oleh DJP kepada wajib pajak dan bersifat sangat rahasia.
EFIN ini berfungsi sebagai identitas wajib pajak ketika melakukan transaksi elektronik dengan DJP untuk kegiatan kewajiban perpajakan.
Bagi wajib pajak yang belum memiliki EFIN bisa mengajukan permohonan pembuatan EFIN ke alamat email kantor pajak terdekat dengan tempat tinggal atau domisili.
Dokumen yang disiapkan untuk dapatkan EFIN via Email
Wajib pajak dapat mengajukan permohonan layanan lupa EFIN pada e-mail KPP wajib pajak lupa.efin@pajak.go.id.
Untuk mengajukan permohonan ini, terdapat beberapa dokumen yang perlu disertakan seperti:
Scan formulir permohonan layanan lupa EFIN yang bisa diunduh lewat tautan berikut, Dilansir dari laman DJP Online:
* Pastikan nomor telepon dan e-mail yang ditulis di formulir masih aktif
* Foto identitas berupa KTP bagi WNI dan KITAP/KITAS bagi WNA
* Foto kartu NPWP atau Surat keterangan Terdaftar (SKT)
* Swafoto wajib pajak dengan memegang KTP dan kartu NPWP
• Cara Mengisi SPT Tahunan Online di HP Dengan Login Djponline.pajak.go.id, Siapkan Dokumen Pendukung!
Cara Mengajukan EFIN