"Sehingga beban pajak yang ditanggung wajib pajak akan tetap sama," kata Dwi.
Dwi mengungkapkan, jika menggunakan metode penghitungan PPh Pasal 21 sebelum TER, pemberi kerja akan melakukan dua kali penghitungan dengan tarif Pasal 17.
Yaitu PPh 21 untuk gaji dan PPh 21 untuk THR.
Sementara itu, dengan penerapan sistem TER, pemberi kerja atau perusahaan hanya perlu menjumlahkan gaji dan THR yang diterima pada bulan bersangkutan, dikali tarif sesuai tabel TER.
• PNS Cek Rekening, Semua THR ASN 2024 Resmi Cair Hari Ini
Kendati demikian, Dwi membenarkan, jumlah PPh Pasal 21 yang dipotong pada bulan diterimanya THR.
Dalam kasus ini pada Maret 2024, memang akan lebih besar dibandingkan bulan-bulan lainnya.
(*)
# Berita Viral
Ikuti saluran Tribun Pontianak di WhatsApp: KLIK DISINI
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News