Diduga Edarkan Sabu, Seorang Pria Diamankan Polres Sambas

Editor: Jamadin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka kasus sabu dan barang bukti diamankan jajaran Polres Sambas

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Seorang diduga pengedar narkotika jenis sabu diamankan jajaran Polres Sambas.

Kasat Reserse Narkoba Polres Sambas IPTU Agus Trimarsono  S.H membenarkan adanya penangkapan seorang erinisial MRT Alias Tulang (39) warga Sekura Barat, Kecamatan Teluk Keramat Kabupaten Sambas.

Bahwa penangkapan diduga pelaku tindak pidana narkotika tersebut bermula dari
Informasi masyarakat adanya seseorang yang sering mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu diwilayah Kecamatan Teluk Keramat, Kabupaten Sambas.

Satuan Res Narkoba Polres Melawi dan Polsek Kota Baru Berhasil Tangkap Pengedar Sabu

Berbekal dari informasi itu Kasat Resnarkoba Polres Sambas memerintahkan kanit lidik dan anggota untuk melakukan penyelidikan.

Selanjutnya setelah melakukan penyelidikan dan pencarian disekitar wilayah Kecamatan Teluk Keramat, tim pada hari Kamis tanggal 21 Maret 2024 sekira pukul 19.30 Wib, tim lidik Satresnarkoba Polres Sambas berhasil mengamankan 1 orang laki laki yang mengaku bernama MRT.

Penangkapan tersebut disaksikan oleh warga masyarakat setempat, tim melakukan penggeledahan dan mendapatkan barang bukti narkotika jenis Sabu-sabu dan barang bukti pendukung lainnya.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa Ke Mako Polres Sambas untuk proses lanjut.
Barang bukti yang diamankan oleh petugas berupa :

- Satu paket plastik klip berisikan butiran kristal putih diduga narkotika jenis shabu (berat brutto +-1 gram)

- Satu tas merk "Polo Land" warna hitam.

- Uang tunai sejumlah Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dengan pecahan Rp.50.000,- ( lima puluh ribu rupiah ) sebanyak 4 lembar.

- Tiga paket plastik klip kosong.

- Satu handphone merk REALME 8 PRO warna Grey.

Kapolres Sambas AKBP Sugiyatmo S.I.K melalui Kasi Humas AKP Sadoko menyampaikan bahwasannya kasus ini masih dalam pengembangan lebih lanjut oleh Satresnarkoba Polres Sambas untuk mengungkap jaringan yang melibatkan tersangka yang lebih besar.

Penangkapan ini menunjukkan komitmen kepolisian dalam sindikat kelompok peredaran narkotika dan diharapkan masyarakat wajib menjaga kesehatan serta keselamatan masyarakat dari bahaya narkoba.

Polres Sambas saat ini menggelar Operasi Kepolisian "Operasi Pekat 2024" terlebih juga menghimbau kepada masyarakat untuk ikut serta dalam pemberantasan narkoba dengan cara proaktif melaporkan jika mengetahui adanya peredaran atau pengenalan narkoba di lingkungan sekitar.\

Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak DI SINI

Berita Terkini