Sementara, komponen bagi penerima pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan terdiri dari:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tambahan penghasilan pensiun.
Bagi guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja/tambahan penghasilan, dalam komponennya juga terdapat tunjangan profesi guru/dosen, tunjangan kehormatan profesor, atau tambahan penghasilan guru dengan besaran 100 persen yang diterima dalam satu bulan.
Besaran THR PNS dan pensiunan
Besaran THR PNS dan pensiun juga tercantum dalam PP No 14 Tahun 2024, berikut rinciannya:
1. Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural:
- Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain: Rp 26.229.00
- Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain: Rp 24.721.200
- Sekretaris atau dengan sebutan lain: Rp 23.420.250 Anggota: Rp 23.420.250
2. Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Lembaga Nonstruktural dan Pejabat yang Hak Keuangan atau Hak Administratifnya disetarakan atau setingkat dengan Eselon/Pejabat:
- Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya: Rp 20.738.550
- Eselon Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama: Rp 16.262.400