- ASN atau pensiun sendiri sekaligus penerima pensiun janda/duda dan/atau penerima tunjangan janda/duda, THR 2024 dibayarkan pada keduanya
- ASN dan pejabat negara yang masuk masa pensiun terhitung mulai 1 April 2024 dan seterusnya, pembayaran THR 2024 dilakukan oleh Instansi yang bersangkutan.
Komponen THR PNS dan pensiunan
Berdasarkan beleid PP Nomor 14 Tahun 2024, berikut komponen THR PNS:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan/umum
- Tunjangan kinerja untuk ASN di instansi pusat atau tambahan penghasilan pegawai (TPP) di pemerintah daerah.
Komponen tersebut diberikan sesuai dengan pangkat, jabatan, dan peringkat atau kelas jabatan masing-masing penerima.
Sementara, komponen bagi penerima pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan terdiri dari:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tambahan penghasilan pensiun.