TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Resmi cair Tunjangan Hari Raya TRH Bagi ASN pensiunan di rekening PT Taspen mulai Jumat 22 Jumat Maret 2024.
PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Persero) atau TASPEN mengatakan akan menyalurkan tunjangan hari raya (THR) untuk pensiunan aparatur sipil negara (ASN) mulai 22 Maret 2024.
Hal ini merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024.
Berisi tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.
“Pemberian THR merupakan bentuk penghargaan atas pengabdian para pensiunan kepada bangsa dan negara serta untuk meningkatkan daya beli agar para penerima THR bisa berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional,” kata Corporate Secretary TASPEN Yoka Krisma Wijaya di Jakarta, Selasa 19 Maret 2024.
• Rumus Terbaru Cara Menghitung THR Karyawan Tetap, Pegawai Kontrak dan Buruh Pekerja Lepas
Yoka mengatakan, bagi penerima pensiun terhitung Maret 2024 atau sebelumnya dengan proses pembayaran pertama dilakukan di atas 13 Maret 2024, maka THR akan dibayarkan mulai 22 Maret.
Sementara bagi penerima yang berasal dari ASN sekaligus penerima pensiun dari pejabat negara atau sebaliknya, lanjutnya, maka THR hanya dibayarkan oleh satu pemberi dengan nilai yang terbesar.
Ia menambahkan, bagi ASN atau pensiun sekaligus penerima pensiun janda/duda dan/atau penerima tunjangan janda/duda, maka THR 2024 dibayarkan pada keduanya.
Kemudian, bagi ASN dan pejabat negara yang masuk masa pensiun terhitung mulai 1 April 2024 dan seterusnya, maka pembayaran THR 2024 dilakukan oleh Instansi yang bersangkutan.
“TASPEN secara aktif terus memberikan layanan terbaik kepada para pesertanya, adapun komitmen TASPEN untuk menyalurkan THR ini didasarkan pada penerapan prinsip 5T, yaitu Tepat Orang, Tepat Jumlah, Tepat Waktu, dan Tepat Tempat dan Tepat Administrasi,” jelas Yoka.
Pembayaran THR pada tahun ini diberikan berdasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada Maret 2024.
Yoka menyebut, THR 2024 tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain termasuk potongan kredit pensiun.
Kecuali dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang ditanggung oleh pemerintah.
Pensiunan yang Bakal Dapat THR 2024:
- Pensiunan PNS;