- 80 persen (delapan puluh persen) dari gaji pokok PNS;
- tunjangan keluarga;
- tunjangan pangan;
- tunjangan umum; dan
- tunjangan kinerja,
Besarannya sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
4. THR dan Gaji ke-13 CPNS yang anggarannya bersumber dari APBD terdiri atas:
- 80 persen (delapan puluh persen) dari gaji pokok PNS;
- tunjangan keluarga;
- tunjangan pangan;
- tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan
- tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam 1 (satu) bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Besarannya sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
• Resmi Berubah! Aturan Baru Jokowi Soal THR dan Gaji ke-13 PNS TNI Polri dan Pensiunan Terbaru 2024
5. THR dan Gaji ke-13 bagi Pensiunan dan Penerima Pensiun terdiri atas:
pensiun pokok;
tunjangan keluarga;
tunjangan pangan; dan
tambahan penghasilan.
Anda bisa mengunduh PP Nomor 14 Tahun 2024 tentang THR dan Gaji ke-13 PNS, PPPK, TNI, Polri, dan Pensiunan dalam format PDF melalui tautan berikut KLIK DISINI.
Ikuti saluran Tribun Pontianak di WhatsApp: KLIK DISINI
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News
Baca tanpa iklan