Berita Viral

Resmi Diteken Jokowi! Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN Terbaru 2024 Lengkap Rincian Nominal

Editor: Rizky Zulham
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Resmi Diteken Jokowi! Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN Terbaru 2024 Lengkap Rincian Nominal.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Resmi diteken Presiden Joko Widodo, berikut aturan terbaru pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN).

Beleid itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024.

Mengutip salinan beleid, THR dan Gaji ke-13 diberikan sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian kepada negara.

Adapun yang dimaksud dalam aparatur negara dan berhak menerima penghargaan tersebut, terdiri dari PNS dan calon PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, dan pejabat negara.

Sebelum Lebaran Beleid yang diteken Jokowi pada 13 Maret itu menjelaskan, anggaran THR dan gaji ke-13 aparatur negara berasal dari APBN.

Surat Edaran Resmi Pembayaran THR Idul Fitri 2024 Akan Diterbitkan, Menaker: Tak Boleh Dicicil

Besarannya diberikan paket lengkap yang terdiri dari lima komponen.

Yaitu gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja.

Sedangkan bagi THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari APBD terdiri dari lima komponen.

Yaitu gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam 1 bulan dengan memperhatikan kapasitas fiskal masing-masing daerah.

Untuk CPNS, besaran THR dan gaji ke-13 yang diberi terdiri dari lima komponen.

Jika anggarannya bersumber dari APBN, maka lima komponen tersebut adalah 80 persen gaji pokok PNS, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja.

Jika bersumber dari APBD, maka komponennya yaitu 80 persen gaji pokok PNS, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam 1 bulan dengan memperhatikan kapasitas fiskal masing-masing daerah.

THR bakal dibayarkan paling cepat 10 hari sebelum Lebaran.

Sedangkan gaji ke-13 akan dicairkan paling cepat pada Juni 2024.

Berikut ini daftar besaran maksimal THR dan gaji ke-13 bagi pimpinan, anggota, PNS, dan pegawai non-pegawai ASN yang bertugas pada instansi pemerintah, termasuk pada lembaga non-struktural dan perguruan tinggi negeri baru:

1. Pimpinan dan anggota lembaga nonstruktural

- Ketua/kepala Rp 26.299.000
- Wakil ketua Rp 24.721.200
- Sekretaris Rp 23.420.250
- Anggota Rp 23.420.250

2. Pegawai non-pegawai ASN pada lembaga non-struktural dan pejabat yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat dengan eselon/pejabat:

- Eselon I/pimpinan tinggi utama/pimpinan tinggi madya Rp 20.738.550
- Eselon II/pejabat pimpinan tinggi pratama Rp 16.262.400
- Eselon III/pejabat administrator Rp 11.535.300
- Eselon IV/pejabat pengawas Rp 8.844.150

3. Pegawai non-pegawai ASN yang bertugas pada instansi pemerintah, termasuk lembaga non-struktural dan perguruan tinggi negeri baru, sebagai pejabat pelaksana dengan jenjang pendidikan:

a. SD/SMP/sederajat - Masa kerja s/d 10 tahun Rp 3.571.050 - Masa kerja 10 tahun - 20 tahun Rp 3.866.100 - Masa kerja di atas 20 tahun Rp 4.210.500

b. SMA/Diploma I/sederajat - Masa kerja s/d 10 tahun Rp 4.089.750 - Masa kerja 10 tahun - 20 tahun Rp 4.456.200 - Masa kerja di atas 20 tahun Rp 4.884.600

c. Diploma II/Diploma III/sederajat - Masa kerja s/d 10 tahun Rp 4.573.800 - Masa kerja 10 tahun - 20 tahun Rp 4.971.750 - Masa kerja di atas 20 tahun Rp 5.436.900

Resmi Turun! THR Lebaran 2024 Berkurang Dipotong Pajak TER PPh 21 Lebih Besar dari Tahun Lalu

d. Strata I/Diploma IV/sederajat - Masa kerja s/d 10 tahun Rp 5.492.550 - Masa kerja 10 tahun - 20 tahun Rp 5.967.150 - Masa kerja di atas 20 tahun Rp 6.521.550

e. Strata II/Strata III/sederajat - Masa kerja s/d 10 tahun Rp 6.470.100 - Masa kerja 10 tahun - 20 tahun Rp 6.964.650 - Masa kerja di atas 20 tahun Rp 7.542.150

(*)

# Berita Viral

‎Ikuti saluran Tribun Pontianak di WhatsApp: KLIK DISINI

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Berita Terkini