TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Kapan THR Lebaran Idul Fitri mulai cair menjadi pertanyaan yang paling banyak dicari.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan, pegawai negeri sipil (PNS) dan TNI-Polri akan mendapat tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri atau Lebaran 2024 secara penuh atau 100 persen.
Ia mengatakan, dicairkannya THR Lebaran 2024 untuk PNS dan TNI-Polri secara penuh merupakan instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Presiden menetapkan THR 100 persen," kata Sri Mulyani setelah menghadiri kegiatan Investment Forum di Jakarta, Selasa 5 Maret 2024, dikutip dari Kompas.com.
Sri Mulyani menyampaikan bahwa pemerintah akan mencairkan THR untuk PNS dan TNI-Polri H-10 sebelum Idul Fitri.
• Resmi Naik! Rincian Besaran THR dan Gaji ke-13 PNS TNI Polri dan Pensiunan Terbaru Tahun 2024
Merujuk Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri soal Penetapan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024, Idul Fitri diperkirakan jatuh pada 10-11 April 2024.
Terkait mekanisme pencairan THR Lebaran 2024, Sri Mulyani mengatakan, pemerintah sedang menyiapkan kebutuhan tunjangan untuk PNS dan TNI-Polri.
Sebelum mengumumkan kepastian kapan dan besaran THR Lebaran 2024 cair, Sri Mulyani telah melaporkan persiapan pembayaran THR Lebaran 2024 dan gaji ke-13 untuk PNS kepada Jokowi pada Senin 19 Februari 2024.
Ia menegaskan bahwa pencairan tunjangan untuk PNS dan TNI-Polri sesuai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
"THR sedang di dalam proses, dan seperti biasa kita akan coba selesaikan sehingga bisa dibayarkan pada 10 hari sebelum hari raya," kata Sri Mulyani dikutip dari Kompas.com, Selasa 5 Maret 2024.
Besaran THR diumumkan awal Ramadhan
Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata mengatakan, pihaknya belum dapat mengungkap berapa besaran THR Lebaran 2024 untuk PNS dan TNI-Polri.
Pemerintah baru akan mengumumkan nominal THR Lebaran 2024 untuk PNS dan TNI-Polri pada awal Ramadhan 1445 H.
"Besarnya (THR dan gaji ke-13) kita tunggu penetapan Pak Presiden (Joko Widodo), mudah-mudahan di awal Ramadhan sudah kita ketahui bersama," ujar Isa dikutip dari Kompas.com, Kamis 22 Februari 2024.
Di sisi lain, Isa juga tidak memberikan rincian lebih lanjut, apakah komponen THR Lebaran 2024 untuk para abdi negara terdiri dari gaji, tunjangan melekat, dan 50 persen tunjangan kinerja seperti ketika pandemi Covid-19.