Puasa juga akan batal jika suami istri berhubungan intim atau bahkan cuma sekadar menyentuhkan alat vitalnya ke kemaluan istri meskipun tidak sampai keluar air mani .
# Hukum jika Onani dilakukan pada malam hari Bulan Puasa Ramadhan
Jika Onani dilakukan pada malam hari, Puasa tidak akan batal.
Namun, aktivitas ini tetap mendapatkan hukum sebagai tindakan haram berdasar pendapat dari 3 Mazhab sebagaimana dijelaskan di atas.
Dan hanya dibolehkan dilakukan jika sekiranya tidak Onani, maka dikhawatirkan orang tersebut akan jatuh ke dalam perzinahan.
Allahualam bi showwab. (*)
Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW DI SINI
Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini