Sementara instansi pemerintah yang memberlakukan enam hari kerja, maka berlaku:
- Senin-Kamis dan Sabtu: Pukul 08.00 - 14.00
- Waktu istirahat: Pukul 12.00 - 12.30
- Hari Jumat: Pukul 08.00 - 14.00
- Waktu istirahat: 11.30 - 12.30
Disebutkan bahwa jam kerja efektif bagi instansi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan lima atau enam hari kerja selama Ramadhan.
Dan harus memenuhi minimal 32,5 jam per minggu.
Jam kerja di atas sesuai dengan zona waktu wilayah masing-masing instansi pemerintah.
• Jadwal THR dan Gaji ke-13 ASN Tahun 2024 Resmi Diumumkan Sri Mulyani
Pejabat pembina kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah juga harus memastikan bahwa jam kerja tersebut tidak mengurangi produktivitas dan pencapaian kinerja ASN.
Pelayanan publik juga tidak boleh terganggu atas penyesuaian jam kerja ASN tersebut.
(*)
# Berita Viral
Ikuti saluran Tribun Pontianak di WhatsApp: KLIK DISINI
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News