TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut peraih Suara tertinggi DPRD Provinsi Kalbar dapil Sambas, Senin 4 Maret 2024.
Melansir dari laman pemilu2024.kpu.go.id, Real Count untuk dapil 4 Kalbar tersebut sudah 88,14 persen.
Total sudah ada 1606 dari 1822 TPS yang terinput.
Data tersebut terupdate per 1 Maret 2024 pukul 19.00 WIB.
Berdasarkan data sementara tersebut, mengkrucut lima peraih Suara tertinggi.
Diposisi pertama hingga kelima semua di isi oleh para petahana atau inkamben.
Baca juga: Intip 5 Peraih Suara Tertinggi DPRD Provinsi Kalbar Dapil Singkawang-Bengkayang
Untuk posisi pertama ada Subhan Nur dari NasDem.
Haji Subhan begitu ia akrab dipanggil telah mencatatkan lebih dari 16 ribu Suara sementara ini.
Kemudian menempel perolehan Suara Subhan Nur ada Eni Lestari.
Eni Lestari merupakan Anggota DPRD Provinsi Kalbar 2019-2024 hasil PAW.
Saat itu ia menggantikan Darso yang maju Pilkada.
Namun kini perolehan Suaranya jauh melampaui Darso yang juga kembali nyaleg.
Berikut 5 peraih Suara tertinggi DPRD Provinsi Kalbar Dapil 4
1. Subhan Nur, 16.060 Suara - NasDem
2. Eni Lestari, 14.649 Suara - PDI Perjuangan
3. Suriansyah, 13.059 Suara - Gerindra
4. Juliarti Djuhardi Alwi, 11.636 Suara - PKB
5. Prabasa Anantatur, 11.289 Suara - Golkar
Untuk informasi, total ada 8 kursi yang teralokasi pada daerah pemilihan ini.
Pembagian Kursi tersebut dilakukan dengan penghitungan Sainte Lague Murni.
Metode Sainte Lague Murni adalah penghitungan suara yang menggunakan angka pembagi untuk mengalokasikan kursi yang diperoleh setiap partai politik dalam sebuah dapil.
Angka yang digunakan untuk pembagi adalah angka ganjil yakni 1,3,5,7, dan seterusnya.
Jumlah suara yang telah dibagi oleh angka ganjil tersebut akan diperingkatkan dan menentukan siapa saja partai atau caleg yang lolos.
Seperti diketahui, Real Count KPU merupakan alternatif ataupun refensi informasi untuk masyarakat.
Publikasi Form Model C/D Hasil adalah hasil penghitungan suara di TPS dengan tujuan untuk memudahkan akses informasi publik.
Penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu dilakukan secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka oleh PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi dan KPU berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Update Hasil Real Count KPU untuk DPRD Provinsi Kalbar Dapil 4, KLIK DISINI
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News
Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW DI SINI