TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Ada syarat baru untuk membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) tahun 2024.
Syarat baru untuk membuat SKCK adalah menjadi anggota BPJS Kesehatan.
Aturan ini akan di uji coba mulai 1 Maret 2024, kepesertaan BPJS Kesehatan resmi menjadi salah satu syarat untuk membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Kebijakan baru ini tertuang dalam Peraturan Polri Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penerbitan SKCK.
Namun, Polri bersama BPJS Kesehatan baru akan melakukan uji coba implementasi BPJS Kesehatan sebagai syarat membuat SKCK untuk memastikan pemohon terlindungi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Hal itu sebagaimana disampaikan oleh Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah.
Uji coba akan dilaksanakan 1 Maret-31 Mei 2024," ujarnya, dilansir dari Kompas.com, Kamis 29 Februari 2024.
• 4 Pelayanan Prioritas BPJS Kesehatan Kepada Pesertanya, Catat!
Dilansir dari Kompas.com, Menurut Rizzky, BPJS Kesehatan menjadi syarat pembuatan SKCK sebagai tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 1 tahun 2022 tentang Optimalisasi Program JKN.
Aturan tersebut menyebutkan, 30 kementerian/lembaga, termasuk Polri, untuk mendukung terlaksananya implementasi Program JKN
Puluhan kementerian dan lembaga tersebut juga diminta memastikan kepesertaan JKN aktif bagi masyarakat dan mengambil langkah-langkah sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing.
"Proses dalam hal syarat kepesertaan JKN (saat pembuatan SKCK) tidak dikenakan biaya," tandas Rizzky.
Daerah uji coba
Uji coba kebijakan kepesertaan BPJS Kesehatan menjadi syarat membuat SKCK yang dimulai per 1 Maret 2024 ini akan dilakukan di enam wilayah.
Keenam wilayah tersebut yakni:
1. Polda Kepulauan Riau
-Polres Balerang
- Polres Batu Aji
2. Polda Jawa Tengah
- Polrestabes Semarang
- Polsek Pedurungan
3. Polda Kalimantan Timur
- Polresta Balikpapan
- Polsek Balikpapan Tengah
• BPJS Kesehatan Jadi Syarat Tambahan Membuat SKCK Mulai 1 Maret 2024, Berlaku di Beberapa Daerah Ini!
4. Polda Sulawesi Selatan
- Polrestabes Makassar
- Polsek Rappocini
5. Polda Bali
- Polresta Denpasar
- Polsek Denpasar Selatan
6. Polda Papua Barat
- Polres Kabupaten Sorong
- Polsek Alma.
• Cara Perpajangan SKCK Secara Online, Lengkap dengan Syarat Dokumen
Syarat Membuat SKCK
Berikut Syarat Membuat SKCK per 1 Maret 2024
* Melampirkan fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli
* Fotokopi akte lahir atau surat kenal lahir atau ijazah atau surat nikah
* Fotokopi kartu keluarga (KK)
* Dokumen sidik jari
* Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP
* Pas Foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah, foto mengenakan pakaian sopan dan berkerah Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.
BPJS Kesehatan.
Lantas, Bagaimana Jika Belum Punya BPJS Kesehatan?
Bagi masyarakat yang ingin membuat SKCK untuk kepentingan mencari kerja atau alasan lainnya, namun belum terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan tak perlu khawatir.
Pemohon SKCK bisa langsung mengurus pendaftaran bersamaan dengan pengajuan SKCK tersebut.
Cukup dengan menyertakan dokumen cetak bukti nomor virtual account pendaftaran bagi pemohon yang belum terdaftar program JKN
Kemudian dokumen cetak bukti pembayaran lunas iuran bulan berjalan bagi pemohon dengan status nonaktif.
Serta dokumen cetak bukti telah mengikuti program cicilan pembayaran tunggakan iuran JKN (Program REHAB) bagi pemohon dengan status nonaktif.
Semoga bermanfaat. (*)
Ikuti Berita dan Artikel TribunPontianak Lewat Status WA Klik Disini