TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUASHULU - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kapuas Hulu, Mohamad Yusuf menyampaikan, di Kapuas Hulu ada satu tempat pemungutan suara (TPS) yang harus dilakukan pemungutan suara ulang (PSU).
"TPS yang harus dilaksanakan PSU ulang adalah di TPS 001 wilayah Desa Nanga Dua, Kecamatan Bunut Hulu," ujarnya kepada Tribun Pontianak, Kamis 22 Februari 2024.
Sedangkan pelaksanaan PSU jelas Yusuf, akan dilaksanakan pada hari Sabtu 24 Februari 2024, dan mudah-mudahan tetap selalu berjalan dengan aman dan kondusif.
"Kami mengajak seluruh masyarakat agar tetap menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat saat pelaksanaan PSU di Desa Nanga Dua Bunut Hulu," ungkapnya.
Anggota Bawaslu Kapuas Hulu, Ike Verawati Fajrin membenarkan, jika lembaganya memberikan rekomendasi kepada Komisi Pemilihan Umum untuk PSU di TPS di Desa Nanga Dua.
Baca juga: Ahli Waris Anggota KPPS 007 Desa Bebatung Terima Santunan Jaminan Kematian dari BPJS Ketenagakerjaan
“Rekomendasi PSU ke KPU memang ada. Sudah kami sampaikan ke mereka. Namun untuk surat balasan KPU terkait pelaksanaan PSU belum ada,” ujarnya.
Ike menambahkan, Bawaslu hanya diminta melakukan pengawalan terhadap logistik untuk PSU. Rekomendasi ini, kata Ike, setelah pihaknya mendapat laporan dari Partai Keadilan Sejahtera.
“Ada warga datang mencoblos membawa KK. Pemilih yang menggunakan KK itu memang tidak diperbolehkan, karena harus menggunakan e-KTP,” ungkapnya. (*)
Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW DI SINI
Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini