Update Hasil Real Count Pileg DPD RI Kalimantan Tengah Hari Ini Eks Gubernur Unggul Jauh

Editor: Zulkifli
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tangkapan layar - Statistik perolehan suara real count DPD RI Dapil Kalteng Rabu 21 Februari 2024.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Inilah hasil real count sementara perolehan suara Caleg DPD RI Kalimantaran Tengah update Rabu 21 Februari 2024.

Dilansir dari laman Info Pemilu KPU, perolehan suara real count untuk Pileg DPD RI Dapil Kalimantan Tengah sudah mencapai progres,65.93 persen.

Data ini dihimpun hinga pukul 21.10 WIB.

Adapun perolehan suara tertinggi sementara di tempati oleh Dr. Agustin Teras Narang dengan 180.256 suara.

Dr. Agustin Teras Narang merupakan Eks Gubernur Kalteng ke-12.

Baca juga: HITUNG Online Pemilu 2024 Calon DPD RI DKI Jakarta Mpok Sylvi Diluar 4 Besar, Fahira Idris Unggul!

Berikutnya ada perolehan suara tertinggi kedua ada Habib Said Abdurrahman dengan perolehan 90.966 suara

Di posisi ketiga ada Habib Said Abdurrahman dengan perolehan 87.686 suara.

Ia merupakan calon Petahana atau sebelumnya juga merupakan anggota DPD RI Kalteng periode sebelumnya.

Suara terbanyak keempat ada H Siti Aseanti dengan perolehan 66.252

Selengkapnya update perolehan suara bisa dipantau pada link yang tersedia di akhir artikel ini.

Baca juga: Data Real Count DPRD Provinsi Kalbar Dapil Pontianak Terbaru: Posisi Para Inkamben Rawan Tergeser

Hasil real count Pileg DPD RI Kalimantan Tengah

1. Dr. Agustin Teras Narang 180.256 : suara

2. dr. Hj. Erni Daryanti, M. Biomed : 90.966 suara

3.Habib Said Abdurrahman : 87.686 suara

4. H Siti Aseanti, S. ST., M. Keb : 66.252 suara

5. Habib Sayid Abi Nazar Alhabsyi : 63.514

(update 21 Feb 2024 pukul 10:01:07, Progress: 5162 dari 7830 TPS (65.93%))

Selengkapnya hasil Real Count DPD RI Dapil Kalimantan Timur klik di SINI

Disclaimer :

- Publikasi Form Model C/D Hasil adalah hasil penghitungan suara di TPS dengan tujuan untuk memudahkan akses informasi publik.

- Penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu dilakukan secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka oleh PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi dan KPU berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW DI SINI

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini

Berita Terkini