TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Cek raihan suara Pemilu 2024 anak Ishak Ali Almuthahar versi Real Count KPU, Rabu 21 Februari 2024.
Ishak Ali Almuthahar merupakan politisi Partai Gerindra.
Ia tercatat sebagai Anggota DPRD Provinsi Kalbar 2019-2024 dapil Kota Pontianak.
Pada Pemilu 2024 ini, Ishak Ali Almuthahar kembali mencalonkan diri dari partai dan dapil yang sama.
Tak hanya diri sendiri, anak dari Ishak Ali Almuthahar diketahui juga ikut nyaleg.
Diantaranya adalah Abdurahman Hafis yang maju DPRD Kabupaten Kubu Raya.
Baca juga: Segini Jumlah Raihan Suara Anak dan Menantu Ria Norsan di Pemilu 2024
Habib Hafis begitu ia kerap disapa nyaleg dari dapil Kubu Raya 1.
Selanjutnya, anak Ishak Ali Almuthahar lainnnya yang juga mencalonkan diri adalah Muhammad Iqbal Muthahar.
Untuk Muhammad Iqbal Muthahar nyaleg DPRD Kota Pontianak dari dapil 4.
Baik Abdurahman Hafis maupun Muhammad Iqbal Muthahar sama-sama mengikuti orang tuanya nyaleg dari Partai Gerindra.
Untuk Ishak Ali Almuthahar sendiri berdasarkan data yang terupdate hingga 20 Februari 2024 pukul 23.00 WIB masih memimpin.
Dalam data yang sudah masuk sebesar 44,83 persen atau 946 dari 2110 TPS itu Ishak Ali Almuthahar mengoleksi 3.388 suara.
Raihan suara itu sementara ini tertinggi dari Caleg lainnnya dari partai yang sama.
Baca juga: Intip Perolehan Suara Anak dan Menantu Sutarmidji di Pemilu 2024
Selanjutnya untuk Abdurahman Hafis data terakhir yang masuk yakni 20 Februari pukul 23.00 WIB juga memimpin.
Berdasarkan data 268 dari total 358 TPS yang ada, Abdurahman Hafis sudah membukukan 1.398 suara.
Serupa juga didapatkan oleh saudaranya Muhammad Iqbal Muthahar.
Berdasarkan data yang terakhir kali terupdate 17 Februari 2024 pukul 17,30 WIB, Muhammad Iqbal Muthahar mengoleksi 442 suara.
Sehingga ketiganya pun berpeluang untuk melaju menjadi wakil rakyat dari tingkatan dan daerah berbeda.
Data Real Count sendiri merupakan satu diantara referensi informasi untuk masyarakat memantau Hasil Pemilu.
Publikasi Form Model C/D Hasil adalah hasil penghitungan suara di TPS dengan tujuan untuk memudahkan akses informasi publik.
Penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu dilakukan secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka oleh PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi dan KPU berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sehingga penentu Hasil akhir tetap rekapitulasi dan penghitungan manual yang dilakukan KPU secara berjenjang.
Jika tak ada perubahan, pengumuman siapa yang berhak mendapat kursi dan meraih suara tertinggi maksimal adalah 20 Maret 2024.
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News
Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW DI SINI