Update Real Count Sementara Suara Caleg PKS di Pileg DPRD Provinsi Dapil Kalbar 2 Lengkap

Editor: Zulkifli
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Logo partai PKS- Simak update suara Calon Legislatif DPRD Provinsi Dapil Kalbar 2.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Inilah update suara Caleg PKS di Pilgub DPRD Provinsi Dapil Kalbar 2 versi real count Senin 19 Februari 2024.

Dilansir dari laman info Pemilu, perolehan suara Caleg PKS di Pileg DPRD Provinsi Dapil Kalbar 2 total sementara sudah mencapai 10.357 suara.

Adapun rincian suara terbanyak sementara ini di posisi tertinggi ada H. Fatahillah Abrar dengan perolehan terbanyak 5.675 suara.

Berikutnya di posisi suara terbanyak kedua ada H. Heri Halidi dengan perolehan 1.334 suara.

Di posisi ketiga ada Ami Muharsa, dengan 373 suara.

Update hasil lengkap suara Caleg PKS bisa dipantau berkala di website KPU yang tersedia di akhir artikel ini.

Baca juga: Ketua FKUB Bersama Tokoh Masyarakat Belitang Dukung Pemilu Damai di Masa Penghitungan Suara

Update suara Calon Legislatif PKS Pileg DPRD Provinsi Dapil Kalbar 2 :

1. H. FATAHILLAH ABRAR, M.Si. 5.675 suara

2. H. HERI HALIDI, M.M. 1.334 suara

3. ENY JULIATI, S.Pd. 251 suara

4. Ir. MUDA ARMAWAN 185 suara

5. ABDUL RASYID 168 suara

6. SRI WIDIYANI, S.T. 57 suara

Baca juga: Real Count KPU: Yessy Melania Raih Suara Terbanyak Sementara Caleg Perempuan DPR RI Dapil 2 Kalbar

7. ABDUL HARITS, S.Kom. 61 suara

8. AMI MUHARSA, S.E. 373 suara

9. NURUL RUSHAFAH AZZAHRAWANI 58 suara

10. ARJANSYAH 97 suara

11. YUNIAR, S.P. 114 suara

Update Senin 19 Feb 2024 12:00:00 Progress: 1944 dari 2861 TPS (67.95 persen)

Baca juga: Hasil Sementara Suara Caleg Gerindra Pileg DPRD Provinsi Dapil Kalbar 2 Hari Ini Update Real Count

Update hasil sementara Real Count Pileg DPRD Provinsi Dapil Kalbar 2

LINK

Disclaimer :

Publikasi Form Model C/D Hasil adalah hasil penghitungan suara di TPS dengan tujuan untuk memudahkan akses informasi publik.

Penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu dilakukan secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka oleh PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi dan KPU berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW DI SINI

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini

Berita Terkini