Rekap Hasil Sementara Real Count Pileg DPRD Kubu Raya Hari Ini Update Perolehan Suara Calon Dewan

Editor: Zulkifli
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tangkapan layar perolehan suara pertai di Pileg DPRD Kabupaten Kubu Raya versi Real Count KPU, Senin 19 Februari 2024.

TRIBUNPPONTIANAK.CO.ID - Update dan pantau hasil real count suara Pileg DPRD Kabupaten Kubu Raya terbaru hari ini Senin 19 Februari 2024.

Di lansir dari laman resmi KPU, https://pemilu2024.kpu.go.id/ hingga Senin 19 Februari 2024 hingga pukul 11.00 WIB sudah sebanayak 1282 dari 1967 TPS telah diinput.

Hasilnya dalam perolehan suara partai Nasdem menempati posisi tertinggi sementara ini dengan perolehan, 25.905 suara.

Sementara itu di posisi kedua ada Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) dengan perolehan 21.902 suara.

Adapun di posisi kedua, ada Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dengan perolehan 18.409 suara.

Baca juga: Perolehan Suara Sementara Pileg Gerindra Kubu Raya Dapil 2 Hari Ini, Ummi Tertinggi Disusul Firdaus

Adapun suara Caleg dapat di pantau berkala di link yang tersedia di artikel ini.

Seperti diketahui untuk perhitungan suara berjenjang di lakukan KPU.

Saat ini rekapitulasi suara masih berlangsung.

Baca juga: UPDATE Rekapitulasi Suara Caleg DPR-RI Kalbar 2, PDIP Berpotensi Dua Kursi Krisantus-Paolus Bersaing

Berikut hasil lima besar perolehan suara partai di Pileg DPRD Kabupaten Kubu Raya

PKB : 18409 suara

Gerindra : 16643 suara

PDIP : 21920 suara

Golkar : 16396 suara

NasDem : 25905

Selengkapnya suara partai dan Caleg DPRD Kubu Raya bisa di pantau pada lini di bawah ini

Baca juga: UPDATE Daftar 4 Calon DPD Provinsi Yogyakarta Peraih Suara Terbanyak Hari Ini, Ada Ahmad Syauqi

Update hasil sementara Real Count Pileg DPRD Kabupaten Kubu Raya 2024 

LINK

Disclaimer :

Publikasi Form Model C/D Hasil adalah hasil penghitungan suara di TPS dengan tujuan untuk memudahkan akses informasi publik.

Penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu dilakukan secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka oleh PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi dan KPU berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW DI SINI

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini

Berita Terkini