Pemilu 2024

UPDATE KPU Real Count Pileg DPR RI Terkini, Caleg Artis Ahmad Dhani Raup 28.547 Suara Dapil Jatim 1

Penulis: Dhita Mutiasari
Editor: Dhita Mutiasari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Musisi Ahmad Dhani saat berada di Surabaya, Sabtu 23 Desember 2023. Musisi Ahmad Dhani merupakan satu diantara caleg dari kalangan artis yang maju pada pemilu 2024 melalui partai Gerindra di Dapil Jatim 1.

Pada Pemilu 2024, terdapat 17.510 kursi DPRD Kabupaten/Kota yang diperebutkan oleh calon legislatif.

Berdasarkan data KPU RI, sedikitnya ada 82 selebritas yang akan ikut bertarung dalam Pemilu Legislatif 2024.

Persaingan ketat antar caleg di Dapil Jatim 1 tidak hanya terjadi di kalangan artis, namun juga dengan caleg incumbent yang sudah memiliki basis massa.

Dari daftar caleg artis di dapil Jatim 1 ini hanya Arzeti Bilbina dan Lucy Kurniasari yang berstatus caleg incumbent. 

KPU Real Count Terkini Lampaui 50 Persen : Prabowo - Gibran Unggul Capai 56,85 Persen

Pada Pemilu 2024, terdapat 17.510 kursi DPRD Kabupaten/Kota yang diperebutkan oleh calon legislatif.

Penetapan jumlah kursi DPRD itu ter dapat pada Keputusan KPU Nomor 447 Tahun 2022 yang diteken Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari.

Masyarakat telah menyalurkan hak suaranya pada 14 Februari 2024 untuk memilih capres-cawapres serta calon legislatif termasuk, DPRD Kabupaten / Kota.

Setelah pemungutan suara, tahapan selanjutnya yakni penghitungan suara untuk menentukan sah atau tidaknya suara yang diperoleh capres-cawapres dan caleg.

Teknik ini dipopulerkan dan diperkenalkan oleh seorang matematikawan asal Prancis bernama Andre Sainte Lague pada 1910.

Melansir Kompas.com, metode Sainte Lague Murni adalah penghitungan suara yang menggunakan angka pembagi untuk mengalokasikan kursi yang diperoleh setiap partai politik dalam sebuah dapil.

Angka yang digunakan untuk pembagi adalah angka ganjil (1,3,5,7, dan seterusnya). Jumlah suara yang telah dibagi oleh angka ganjil tersebut akan diperingkatkan dan menentukan siapa saja partai/caleg yang lolos.

Sama seperti pemilu sebelumnya pada pembagian kursi DPR dan DPRD pada Pemilu 2024 masih menggunakan metode Sainte Lague seperti  tertuang dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, yaitu dalam Pasal 414 Ayat 1,.

Bahwa setiap partai politik peserta Pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara sebesar 4 persen.

Sementara partai yang tidak memenuhi ambang batas tak akan diikutsertakan dalam penentuan kursi di DPR RI.

Adapun untuk penentuan kursi DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, seluruh partai politik akan dilibatkan.

Halaman
1234

Berita Terkini