TRIBUNPONTIANAK.CO.ID- Mari kita simak langsung apa itu Exit Poll yang kerap terdengar selama Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, terutama menjelang hari pemungutan hingga nanti tiba di penghitungan suara.
Masyarakat menggunakan data exit poll sebagai gambaran hasil penghitungan suara, baik pemilihan presiden dan wakil presiden (pilpres) maupun pemilihan anggota legislatif (pileg).
Namun demikian, exit poll tidak menyajikan hasil suara riil atau bukan merupakan penghitungan resmi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Menanggapi isu tersebut, Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) menyanggah hasil Exit Poll tersebut dan memasukkan foto terkait sebagai konten hoaks atau kabar bohong di situs resminya.
Foto yang dimaksud berisi informasi mengenai rekapitulasi dari TPS di Australia, Hongkong, Arab Saudi dan Timur Tengah, Eropa non UK, Amerika Selatan, Amerika Serikat, dan Timor Leste.
• Antisipasi Pelanggaran Pemilu, Ini yang Harus Dilakukan Pengawas TPS di TPS Rawan
Lalu apa itu Exit Poll?
Exit Poll adalah salah satu bentuk survei dalam pemilu yang dilakukan terhadap pemilih. Survei dilakukan ketika proses pemilihan di TPS masih berlangsung.
Exit Poll akan berhenti menghimpun data ketika penghitungan suara di TPS dilakukan.
Penjelasan KPU RI
Mengenai hal ini, Komisi Pemungutan Suara (KPU) menjelaskan seharusnya hasil penghitungan suara seperti exit poll tidak boleh diumumkan sebelum pemungutan suara selesai dilakukan di seluruh Indonesia.
Penjelasan Bawaslu RI
Sementara, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menanggapi terkait viral exit poll atau penghitungan hasil pemilu luar negeri yang beredar di media sosial (medsos).
Dia mengatakan Exit Poll tersebut aneh. Bagja mengatakan, pemungutan suara di luar negeri memang sudah dimulai.
Namun demikian, perhitungan suara dilakukan setelah proses pemungutan suara di dalam negeri selesai dilaksanakan pada 14 Februari mendatang.
"Perhitungan suara di luar negeri tidak dimulai pada saat setelah pemungutan suara. Berbeda, penghitungan suara itu ada setelah nanti bersamaan dengan penghitungan suara di dalam negeri tanggal 14 Februari," kata Bagja di kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, dikutip dari Tribun Medan.
• JAM Berapa TPS Tutup dan Apakah Pukul 07.00 WIB Sudah Mulai Pemungutan Suara Rabu 14 Februari 2024