TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Sedikitnya 3000 surat suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 dilakukan pemusnahan dengan cara dibakar oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sambas, pada Selasa 13 Februari 2024.
Surat suara yang dimusnahkan tersebut merupakan surat suara berlebih dan surat suara rusak. Termasuk surat suara PSU yang telah disortir.
Ketua KPU Kabupaten Sambas Irawati menegaskan, pemusnahan surat suara dilakukan bersama sejumlah instansi terkait di halaman gudang Logistik KPU Sambas Jalan Lingkar Kartiasa.
"Alhamdulillah hari ini KPU Kabupaten Sambas bersama stakeholder terkait melakukan pemusnahan surat suara yang berlebih dan yang rusak, termasuk surat suara PSU yang sudah disortir," ungkapnya.
Irawati menyebutkan, lebih dari 3000 surat suara yang dimusnahkan sehingga dapat dipastikan tidak ada surat suara yang rusak pada saat hari pencoblosan.
Irawati kemudian merincikan 3000 surat suara yang dimusnahkan itu terdiri dari beberapa jenis surat suara.
Baca juga: Bupati Sambas Ajak Warga Sambut Bahagia Pemilu Besok
"Dengan rincian 795 surat suara Capres dan Cawapres, DPR RI 315 lembar, DPRD Provinsi 288 lembar, DPRD Kabupaten 535 lembar, dan DPD RI 1399 lembar," ucapnya.
Lebih lanjut Irawati mengatakan, pemusnahan surat suara yang rusak telah sesuai dengan regulasi yang ada.
"Sesuai regulasi yang ada apabila surat suara di TPS sudah terpenuhi dan yang rusak maka harus dimusnahkan," terangnya.
Pemusnahan surat suara tersebut dilakukan oleh Ketua KPU Kabupaten Sambas beserta jajaran Komisioner KPU Sambas dan forkopimda di halaman gudang logistik KPU, di Jalan Lingkar Kartiasa. (*)
Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW DI SINI
Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini