TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Apa yang dimaksud engan Daftar Pemilih Khusus (DPK) dalam pemilu 2024.
DPK merupakan satu diantara tiga kategori pemilih yang ditetapkan oleh KPU.
Selain DPK adapula DPT (Daftar Pemilih Tetap) dan DPTb (Daftar Pemilih Tambahan).
Melansir dari PKPU Nomor 7 Tahun 2022, DPK adalah pemilih yang memiliki identitas kependudukan tetapi tidak terdaftar sebagai pemilih dalam DPT atau DPTb.
Namun mereka berhak untuk mengikuti pencoblosan pada Pemilu 2024.
Baca juga: Bagaimana Model A Surat Pindah Memilih Lengkap Dokumen atau Syarat yang Harus Dibawa DPTb ke TPS
Waktu pencoblosan yang DPK juga sudah ditentukan yaitu mulai pukul 12.00-13.00 WIB.
DPK boleh memilih di wilayah domisilinya
KPPS bisa melayani DPK selama surat suara masih tersedia.
Pasalnya setiap TPS hanya mendapatkan alokasi tambahan 2 persen surat suara dari DPT.
Jika surat suara sudah habis maka KPPS bisa mengarahkan DPK untuk mencari TPS terdekat.
Syarat yang Harus Dibawa Pemilih dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK)
- KTP-elektronik atau surat keterangan (suket).
Baca juga: JAM Berapa TPS Tutup dan Apakah Pukul 07.00 WIB Sudah Mulai Pemungutan Suara Rabu 14 Februari 2024
Cara Cek TPS
- Pemungutan suara Pemilu 2024 dilaksanakan di TPS masing-masing wilayah. Berikut cara mudah mengecek TPS Pemilu 2024.
- Buka situs https://cekdptonline.kpu.go.id/