4. Alamat e-mail terdaftar
5. Nomor telepon/handphone terdaftar
6. Melakukan afirmasi dengan mengetik "Saya menyatakan bahwa saya adalah wajib pajak yang memiliki hak untuk mengakses informasi yang diminta.
Saya bersedia menanggung akibat hukum yang berlaku, apabila di kemudian hari saya terbukti bukan pihak yang memiliki hak"
• Sanksi Tegas Wajib Pajak Tak Lakukan Pemadanan NIK sebagai NPWP di 2024
Selain melalui e-mail, WP juga dapat mengakses layanan-layanan berikut untuk mendapatkan kembali EFIN:
1. Telepon 1500200
2. Live chat www.pajak.go.id
3. Aplikasi M-Pajak
4. Datang ke KPP/KP2KP terdekat
(*)
# Berita Viral
Ikuti saluran Tribun Pontianak di WhatsApp: KLIK DISINI
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News