TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KETAPANG - Sembilan dari 16 orang Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok dilakukan tindakan administratif keimigrasian, berupa pendeportasian dan penangkalan karena menggunakan izin tinggal yang tidak sesuai dengan peruntukkannya.
Sedangkan tujuh orang WNA lainnya diserahkan kembali kepada pihak penjamin atau perusahaan.
Kejadian itu terungkap, setelah Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Ketapang melakukan pengawasan dan pemeriksaan keimigrasian terhadap 16 orang WNA di wilayah Kecamatan Tumbang Titi, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat atau tepatnya di lokasi tambang PT Sultan Rafli Mandiri (SRM).
Baca selengkapnya disini
(*)
Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW disini
Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini disini