TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Ketua Bawaslu Kota Pontianak, Ridwan mengungkapkan terkait masa tenang yang dimulai pada tanggal 11 hingga 14 Februari 2024 Peserta Pemilu dilarang melakukan kampanye.
"Terkait masa tenang, yang pertama semua Partai Politik beserta Calon Anggota Legislatif itu harus menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK)," katanya kepada tribunpontianak.co.id Kamis, 8 Februari 2024.
Kemudian dalam masa tenang tersebut dikatakannya juga dilarang untuk melakukan kampanye.
"Masa kampanye itu juga dilarang pada masa tenang dan berakhir pada tanggal 10 Februari 2024 pukul 00:00 WIB," jelasnya.
Dengan demikian, lebih lanjut dijelaskannya jikalau masih ada yang melakukan kampanye dan merupakan temuan maka akan ditindak lanjuti.
Baca juga: Menjelang Pemilu, DPRD Kota Pontianak : Jadilah Pemilih Cerdas
"Kalau nanti ada yang melakukan pelanggaran dan masih berkampanye di masa tenang, maka kalau dia temuan nanti akan ditindak lanjuti," ungkapnya.
"Kemudian untuk APK kalau pada waktu yang ditentukan itu tidak dilakukan maka kita akan menertibkannya bersama tim gabungan," pungkasnya. (*)
Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW DI SINI
Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini