TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KETAPANG - Kepolisian Resor (Polres) Ketapang melakukan pengungkapan dugaan tindak pidana Illegal Logging di Desa Muara Jekak, Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, Selasa 6 Februari 2024.
Dari hasil penyelidikan, ditemukan puluhan kayu jenis belian yang diduga ilegal beserta tiga orang warga di lokasi kejadian.
Kapolres Ketapang, AKBP Tomy Ferdian melalui Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP Wawan Darmawan mengungkapkan, kasus tersebut bermula ketika pihaknya melalui Kanit Tipidter dan Kanit Lidik Satreskrim Polres Ketapang, melakukan penyelidikan berkaitan adanya informasi dugaan tindak pidana illegal logging di wilayah Kecamatan Sandai.
Baca selengkapnya disini
(*)
Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW disini
Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini disini