Berita Viral

LENGKAP! Tabel Rincian Gaji PNS, TNI dan Polri Terbaru Mulai Tahun 2024

Editor: Rizky Zulham
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

LENGKAP! Tabel Rincian Gaji PNS, TNI dan Polri Terbaru Mulai Tahun 2024.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut tabel rincian Gaji ASN terbaru 2024 mulai dari PNS, TNI hingga Polri yang resmi mengalami kenaikan sebesar 8 persen.

Pemerintah resmi menaikkan Gaji pegawai negeri sipil (PNS), Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) per 1 Januari 2024.

Kenaikan Gaji tersebut untuk meningkatkan kinerja dan kesejahteraan PNS, TNI, dan Polri.

Selain itu, kenaikan Gaji juga untuk mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional.

Besaran gaji PNS 2024 tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024.

Resmi Diperpanjang 8 Tahun, Cek Gaji Kepala Desa Terbaru Tahun 2024 Disini

Berisi tentang Perubahan Kesembilan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Sedangkan Gaji TNI 2024 diatur dalam PP Nomor 6 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia.

Sementara gaji Polri 2024 termaktub pada PP Nomor Nomor 7 Tahun 2024.

Yakni tentang Perubahan Ketiga Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Berikut rincian gaji PNS, TNI, dan Polri yang berlaku mulai 2024:

Gaji PNS 2024

Gaji PNS 2024 naik sebanyak delapan persen dari besaran nominal sebelumnya.

Sebagai gambaran, gaji terendah PNS di golongan IA berada di kisaran Rp 1.560.800-Rp 2.335.800, setelah naik menjadi Rp 1.685.700-Rp 2.522.600. Dengan begitu, terdapat kenaikan Rp 124.900-Rp 186.800 dari gaji sebelumnya.

Selengkapnya, berikut rincian gaji PNS 2024:

Gaji PNS golongan I

Golongan I a: Rp 1.685.700-Rp 2.522.600
Golongan I b: Rp 1.840.800-Rp 2.670.700
Golongan I c: Rp 1.918.700-Rp 2.783.700
Golongan I d: Rp 1.999.900-Rp 2.901.400.

Gaji PNS golongan II

Golongan II a: Rp 2.184.000-Rp 3.643.400
Golongan II b: Rp 2.385.000-Rp 3.797.500
Golongan II c: Rp 2.485.900-Rp 3.958.200
Golongan II d: Rp 2.591.100-Rp 4.125.600.

Gaji PNS golongan III

Golongan III a: Rp 2.785.700-Rp 4.575.200
Golongan III b: Rp 2.903.600-Rp 4.768.800
Golongan III c: Rp 3.026.400-Rp 4.970.500
Golongan III d: Rp 3.154.400-Rp 5.180.700.

Gaji PNS golongan IV

Golongan IV a: Rp 3.287.800-Rp 5.399.900
Golongan IV b: Rp 3.426.900-Rp 5.628.300
Golongan IV c: Rp 3.571.900-Rp 5.866.400
Golongan IV d: Rp 3.723.000-Rp 6.114.500
Golongan IV e: Rp 3.880.400-Rp 6.373.200.

Gaji TNI 2024

Sama halnya dengan gaji PNS, gaji TNI 2024 juga naik sebanyak delapan persen.

Sebelumnya, gaji prajurit dua sebesar 1.643.500-Rp 2.538.100 menjadi 1.775.000-Rp 2.741.300. Sehingga, gaji prajurit dua mengalami kenaikan berkisar Rp 131.500-Rp 203.200.

Berikut daftar lengkap rincian gaji TNI 2024:

Gaji Tamtama TNI (Golongan I)

Prajurit Dua/Kelasi Dua: Rp 1.775.000-Rp 2.741.300
Prajurit Satu/Kelasi Satu: Rp 1.830.500-Rp 2.827.000
Prajurit Kepala/Kelasi Kepala: Rp 1.887.800-Rp 2.915.400
Kopral Dua: Rp 1.946.800-Rp 3.006.600
Kopral Satu: Rp 2.007.700-Rp 3.100.700
Kopral Kepala: Rp 2.070.500-Rp 3.197.700.

Gaji Bintara TNI (Golongan II)

Sersan Dua: Rp 2.272.100-Rp 3.733.700
Sersan Satu: Rp 2.343.100-Rp 3.850.500
Sersan Kepala: Rp 2.116.400-Rp3.971.000
Sersan Mayor: Rp 2.492.000-Rp 4.095.200
Pembantu Letnan Dua: Rp 2.570.000-Rp 4.223.300
Pembantu Letnan Satu: Rp 2.650.300-Rp 4.355.400.

Gaji Perwira Pertama TNI (Golongan III)

Letnan Dua: Rp 2.954.200-Rp 4.779.300
Letnan Satu: Rp 3.046.600-Rp 5.006.500
Kapten: Rp 3.141.900-Rp 5.163.100.

Gaji Perwira Menengah TNI (Golongan IV)

Mayor: Rp 3.240.200-Rp 5.324.600
Letnan Kolonel: Rp 3.341.500-Rp 5.491.200
Kolonel: Rp 3.446.000-Rp 5.663.000.

Gaji Perwira Tinggi TNI (Golongan V)

Brigadir Jenderal Laksamana Pertama Marsekal Pertama: Rp 3.553.800-Rp 5.840.100
Mayor Jenderal Laksamana Muda Marsekal Muda: Rp 3.665.000-Rp 6.022.800
Letnan Jenderal Laksamana Madya Marsekal Madya: Rp 5.485.80-Rp 6.211.200
Jenderal Laksamana Marsekal: Rp 5.657.400-Rp 6.405.500.

Gaji Polri 2024

Gaji Polri juga mengalami kenaikan sebanyak delapan persen pada 2024.

Sebelumnya, gaji bhayangkara dua berkisar Rp 1.643.500-Rp 2.538.100 dan naik menjadi 1.775.000-Rp 2.741.300. Artinya, gaji bhayangkara dua mengalami kenaikan sekitar Rp 131.500-Rp 203.200.

Berikut daftar lengkap rincian gaji Polri 2024:

Gaji Tamtama Polri (Golongan I)

Bhayangkara Dua (Bharada): Rp 1.775.000-Rp 2.741.300
Bhayangkara Satu (Bharatu): Rp 1.830.500-Rp 2.827.000
Bhayangkara Kepala (Bharaka): Rp 1.887.800-Rp 2.915.400
Ajun Brigadir Polisi Dua (Abripda): Rp 1.946.800-Rp 3.006.000
Ajun Brigadir Polisi Satu (Abriptu): Rp 2.007.700-Rp 3.100.700
Ajun Brigadir Polisi (Abrippol): Rp 2.070.500-Rp 3.197.700.

Gaji Bintara Polri (Golongan II)

Brigadir Polisi Dua (Bripda): Rp 2.272.100-Rp 3.733.700
Brigadir Polisi Satu (Briptu): Rp 2.343.100-Rp 3.850.500
Brigadir Polisi (Brigpol): Rp 2.416.400-Rp 3.971.000
Brigadir Polisi Kepala (Bripka): Rp 2.492.000-Rp 4.095.200
Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda): Rp 2.570.000-Rp 4.223.300
Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu): Rp 2.650.300-Rp 4.355.400.

Gaji Perwira Pertama Polri (Golongan III)

Inspektur Polisi Dua (Ipda): Rp 2.954.200-Rp 4.779.300
Inspektur Polisi Satu (Iptu): Rp 3.046.600-Rp 5.006.500
Ajun Komisaris Polisi (AKP): Rp 3.141.900-Rp 5.163.100.

Gaji Perwira Menengah Polri (Golongan IV)

Komisaris Polisi (Kompol): Rp 3.240.200-Rp 5.324.600
Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP): Rp 3.341.500-Rp 5.491.200
Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol): Rp 3.446.000-Rp 5.663.000.

Resmi Cair! Rapel Kenaikan Gaji PPPK Tahun 2024, Nominalnya Kini Lebih Besar dari PNS

Gaji Perwira Tinggi Polri (Golongan V)

Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen): Rp 3.553.800-Rp 5.840.100
Inspektur Jenderal Polisi (Irjen): Rp 3.665.000-Rp 6.022.800
Komisaris Jenderal Polisi (Komjen): Rp 5.485.800-Rp 6.211.200
Jenderal Polisi: Rp 5.657.400-Rp 6.405.500.

(*)

# Berita Viral

‎Ikuti saluran Tribun Pontianak di WhatsApp: KLIK DISINI

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Berita Terkini