Berita Viral
Resmi Diperpanjang 8 Tahun, Cek Gaji Kepala Desa Terbaru Tahun 2024 Disini
Dalam kesepakatan tersebut, salah satu poin yang direvisi yakni masa jabatan kepala desa (kades) menjadi 8 tahun maksimal 2 periode.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut rincian Gaji Kepala Desa terbaru tahun 2024 setelah Badan Legislasi (Baleg) DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sepakat menyetujui revisi Undang-Undang (UU) tentang Desa.
Dalam kesepakatan tersebut, salah satu poin yang direvisi yakni masa jabatan kepala desa (kades) menjadi 8 tahun maksimal 2 periode.
Jabatan kepala desa atau kades bisa jadi salah satu profesi idaman bagi sebagian orang.
Ini bisa dilihat dari antusiasme dan persaingan ketat perebutan posisi kades dalam setiap Pilkades di sejumlah daerah di Indonesia.
Saat ini, banyak sekali orang-orang di desa yang rela berbondong-bondong mengikuti pemilihan kades, meski terkadang harus merogoh biaya tak sedikit untuk aktivitas kampanye.
• Resmi Cair! Rapel Kenaikan Gaji PPPK Tahun 2024, Nominalnya Kini Lebih Besar dari PNS
Lalu, berapa penghasilan kepala desa?
Gaji kepala desa (gaji kades) sebenarnya sudah diatur pemerintah pusat lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019.
Berisi tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Dalam Pasal 81 PP tersebut, penghasilan tetap kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa dianggarkan lewat APBDesa yang bersumber dari alokasi dana desa (ADD).
"Besaran penghasilan tetap Kepala Desa paling sedikit Rp 2.426.640 setara 120 persen dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a," bunyi Pasal 8 ayat (2) PP Nomor 11 Tahun 2019.
Dalam ADD sendiri, selain gaji yang diperuntukkan untuk kades (gaji kades), PP tersebut juga mengatur skema dan besaran penggajian untuk posisi sekretaris desa dan perangkat desa lain.
“Dalam hal ADD tidak mencukupi untuk mendanai penghasilan tetap minimal Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya sebagaimana dimaksud dapat dipenuhi dari sumber lain dalam APBDesa selain Dana Desa,” bunyi Pasal 81 ayat (3).
Namun demikian, PP tersebut hanya mengatur terkait besaran minimum gaji yang bisa diperoleh perangkat desa.
Gaji perangkat desa bisa lebih tinggi tergantung dengan kebijakan masing-masing kepala daerah, dalam hal ini bupati atau wali kota.
Sementara itu, dalam Pasal 100 PP Nomor 11 Tahun 2019, kepala desa juga menerima penghasilan lain selain gaji tetap dari pemerintah.
PRESIDEN Probowo Resmi Bentuk 6 Kodam Baru Bentuk Hadiah Jelang Hari Kemerdekaan ke 80 |
![]() |
---|
Kisah Seorang Pria Masuk RS Karena Ganti Garam Dapur usai Dapat Saran dari ChatGPT |
![]() |
---|
Tidur Siang Pengaruhi Kesehatan Mental yang Picu Perdebatan dan Diskusi Hingga Viral TikTok |
![]() |
---|
Viral Lagu Tabola Bale Lengkap Lirik Kolaborasi Juan Reza Silet Open Up, Jacson Zeran dan Diva Aurel |
![]() |
---|
GAWAT Android dengan Chipset Snapdragon Qualcomm Resmi Terancam, Ditemukan Dua Bug Berbahaya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.