Kemudian, pastikan Anda mengajukan Pindah Memilih ke KPU .
Sehingga Anda masuk dalam Daftar Pemilih Tambahan DPTb .
Nah, berikut urutan cara ikut Pemilu di perantaun.
Kami rangkum dari laman KPU.go.id :
1. Datang langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau KPU Kabupaten/Kota.
2. Bawa bukti dukung alasan pindah memilih (Seperti asbab pindah tugas pekerjaan dengan menyertakan surat tugas)
3. KPU selanjutnya akan memetakan pada Tempat Pemungutan Suara atau TPS mana Anda akan mencoblos dalam DPTb .
4. Anda juga akan diberikan bukti dari KPU berupa formulir A- Surat Pindah Memilih .
Adapun Syarat yang harus Anda siapkan untuk mengajukan Pindah Memilih adalah sebagai berikut:
1. KTP-elektronik atau KK .
• Tema Debat Keempat Pilpres 2024: Cak Imin,Gibran hingga Mahfud MD Duel Gagasan Soal Berikut Ini
2. Salinan formulir Model A-Tanda Bukti Terdaftar sebagai Pemilih dalam DPT di TPS asal.
Informasi lain bisa Anda kepada pihak-pihak terkait di tempat domisili Anda berada .
Seperti KPU Kabupaten/Kota tempat domisili Anda saat ini.
Atau di PPS dan PPK setempat.
Namun Anda harus ingat!
Permohohan Pindah Memilih ini harus dudah diajukan paling lambat 7 hari sebelum hari H pemungutan suara. (*)
Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW DI SINI
Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini