Pemilu 2024

Cara Ikut Pemilu di Perantauan agar Tetap Bisa Nyoblos, Ikuti Langkah Ini Termasuk saat di TPS

Penulis: Ishak
Editor: Ishak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Berikut panduan bagi Anda untuk Pindah Memilih di Pemilu 2024. Sehingga hak suara Anda masih bisa digunakan meski sedang berada di perantauan . Selengkapnya di artikel ini,, Selasa 6 Februari 2024

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Momentum Pemilihan Umum atau Pemilu 2024 tinggal menghitung hari nih!

Sobat Tribun Pontianak yang sedang di perantauan mungkin penasaran sekaligus khawatir.

Apakah di perantaun masih bisa ikut Nyoblos atau tidak.

Baik untuk Pemilu Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden atau Pilpres 2024 ini.

Dan juga Pemilihan Umum untuk Anggota Dewan Perwakilan Rakyat

Simak Jadwal dan Lokasi Kampanye Akbar Hari Terakhir Pasangan Capres Cawapres Untuk Pilpres 2024!

Atau DPR di tingkat nasional dan daerah .

Di mana momen tersebut akan digelar pada Rabu 14 Februari 2024 nanti.

Jadwal Debat Capres dan Cawapres 2024 Terakhir, Kapan Masa Tenang sebelum Pencoblosan Pilpres 2024?

Lantas, bagaimana sih cara ikut Pemilu di perantauan?

Yuk simak ulasan berikut, Selasa 6 Februari 2024

# cara ikut Pemilu di perantauan

Jangan khawatir jika Anda sedang berada di perantaun .

Suara Anda di Pemilu 2024 ini masih bisa digunakan.

Adapun cara yang bisa dilakukan, dijelaskan pula di laman resmi Komisi Pemilihan Umum atau KPU .

Hal yang pertama Anda harus lakukan adalah memastikan data Anda sudah ada dalam Daftar Pemilih Tetap atau DPT .

Adapun untuk mengecek Data Anda di DPT, Anda bisa mengakes link berkut:

- Link Cek DPT Online

Kemudian, pastikan Anda mengajukan Pindah Memilih ke KPU .

Sehingga Anda masuk dalam Daftar Pemilih Tambahan DPTb .

Nah, berikut urutan cara ikut Pemilu di perantaun.

Kami rangkum dari laman KPU.go.id :

1. Datang langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau KPU Kabupaten/Kota.

2. Bawa bukti dukung alasan pindah memilih (Seperti asbab pindah tugas pekerjaan dengan menyertakan surat tugas)

3. KPU selanjutnya akan memetakan pada Tempat Pemungutan Suara atau TPS mana Anda akan mencoblos dalam DPTb .

4. Anda juga akan diberikan bukti dari KPU berupa formulir A- Surat Pindah Memilih .

Adapun Syarat yang harus Anda siapkan untuk mengajukan Pindah Memilih adalah sebagai berikut:

1. KTP-elektronik atau KK .

Tema Debat Keempat Pilpres 2024: Cak Imin,Gibran hingga Mahfud MD Duel Gagasan Soal Berikut Ini

2. Salinan formulir Model A-Tanda Bukti Terdaftar sebagai Pemilih dalam DPT di TPS asal.

Informasi lain bisa Anda kepada pihak-pihak terkait di tempat domisili Anda berada .

Seperti KPU Kabupaten/Kota tempat domisili Anda saat ini.

Atau di PPS dan PPK setempat.

Namun Anda harus ingat!

Permohohan Pindah Memilih ini harus dudah diajukan paling lambat 7 hari sebelum hari H pemungutan suara. (*)

Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW DI SINI

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini

Berita Terkini