TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Simak aturan perjalanan terbaru periode libur Sira Miraj dan Imlek akhir pekan ini.
Ada beberapa aturan yang wajib diketahui khususnya bagi penumpang Pesawat dan kereta api.
Pasalnya penumpang kereta api hanya diperbolehkan membawa barang bawaan maksimal 20 kilogram (kg) tanpa biaya alias gratis.
Namun, bila bagasi melebihi 20 kg maka wajib membayar biaya tambahan sesuai ketentuan.
Sementara untuk penumpang pesawat, setiap maskapai memiliki kebijakan bagasi maksimal masing-masing.
Umumnya, maskapai memperbolehkan penumpang membawa bagasi maksimal 7 kg dan bila melebihi ketentuan maka penumpang wajib membayar biaya kelebihan bagasi atau opsi lain.
• Aturan Naik Kereta Api Terbaru 2024, PT KAI Umumkan Nominal Bagasi Penumpang di Seluruh Stasiun
Lalu, apa alasan operator kereta api dan maskapai pesawat menerapkan aturan bagasi maksimal bagi penumpang?
Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat Djoko Setijowarno mengatakan, aturan bagasi maksimal diberikan salah satunya untuk kenyamanan penumpang.
Pasalnya, jika ada barang bawaan penumpang yang melebihi kapasitas baik berat maupun dimensinya, tentu akan menghambat lalu lalang penumpang lain.
"Intinya bagasinya itu yang dibawa jangan ganggu lalu lalang orang, jadi (bagasinya) bisa masuk ke kabin," ujarnya.
Selain itu, barang bawaan yang memiliki berat berlebih juga dapat mengancam keselamatan penumpang lain ketiga barang tersebut dinaikkan atau diturunkan dari tempat penyimpanan bagasi di atas kepala penumpang.
"Kalau berat-berat itu naikannya susah, nurunkannya bisa menimpa orang," kata dia.
Pengamat penerbangan Gerry Soejatman menjelaskan, setiap kendaraan memiliki batas muatan maksimal yang bisa diangkut.
Sehingga operator transportasi umum pasti sudah menghitung berapa barang bawaan yang boleh dibawa masing-masing penumpang agar tidak kelebihan muatan.
Kendaraan yang mengangkut muatan berlebih tentu rawan mengalami kecelakaan.