Public Service

Berikut Ini Daftar Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan, Apa Saja?

Editor: Peggy Dania
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pelayanan di kantor BPJS Kesehatan, Berikut adalah Daftar Penyakit yang tidak ditanggung oleh BPJS.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut adalah daftar lengkap penyakit yang tidak ditanggung oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. 

BPJS Kesehatan adalah badan hukum publik yang memiliki tugas untuk menyelenggarakan jaminan Kesehatan Nasional bagi seluruh rakyat Indonesia.

BPJS Kesehatan memiliki prinsip asuransi sosial dan prinsip ekuitas.

Menjamin agar seluruh rakyat Indonesia memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan. 

Meski begitu tidak semua pelayanan kesehatan atau penyakit dicover BPJS Kesehatan. 

Hal itu diatur dalam Pasal 52 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Dalam aturan yang tertuang Peraturan Presiden nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Lengkap! Ini Aturan Terkait Iuran BPJS Kesehatan Februari 2024 Kelas 1, 2 dan 3, Apakah Naik?

Apa saja penyakit yang tidak ditanggung pengobatannya oleh BPJS Kesehatan? 

Setidaknya terdapat 21 penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan, Berikut daftarnya Dikutip dari Tribunnews.com

1. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk rujukan atas permintaan sendiri.

Berikut cara mudah mengetahui status kepesertaan BPJS Kesehatan secara online. (BPJS Kesehatan)

2. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat.

 3. Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja.

4. Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta

5. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri.

Transformasi Layanan BPJS Kesehatan Untuk Kesejahteraan Pesertanya Tahun 2024, Apa Saja?

Halaman
12

Berita Terkini