TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH - Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Mempawah, Hanise mengatakan, tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) serentak 2024 masih di tahapan Kampanye yang akan berakhir pada 10 Februari 2024 nantinya.
"Saat ini masih di tahapan Kampanye, yang sudah dimulai sejak 28 November 2023 hingga berakhir pada 10 Februari 2024 nantinya," jelas Hanise kepada wartawan, Senin 5 Februari 2024.
Setelah itu kata Hanise, pada 11-13 Februari 2024 sudah memasuki masa tenang, dan pada 14 Februari sudah melaksanakan puncak Pesta Demokrasi, yakni pemungutan dan penghitungan suara.
Untuk itu, Hanise berharap partisipasi aktif seluruh masyarakat turut sukseskan pesta demokrasi Pemilu 2024 yang akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024 mendatang.
"Jadi karena Pemilu ini merupakan saran kedaulatan rakyat, tentu partisipasi aktif dari masyarakat dalam mensukseskan Pemilu itu sangat kita harapkan," ujar Hanise.
• Bawaslu Gelar Sosialisasi Pemilu Tahun 2024 Serentak di SLTA se-Mempawah
Hanise mengatakan, Pemilu merupakan Pesta Demokrasi yang harus disambut dengan perasaan bahagia, dan penuh sukacita.
"Pemilu harus dilaksanakan dengan aman, tertib, damai. Maka jangan sampai ada pertikaian, tindak kekerasan, fitnah, maupun ujaran kebencian. Yang terpenting juga tidak ada pelanggaran yang dilakukan oleh penyelenggaran maupun peserta pemilu," harap Hanise.
Hanise mengatakan, dalam pelaksanaan Pemilu, Bawaslu melakukan pengawasan agar pelaksanaan pemilu berjalan lancar tanpa ada pelanggaran.
"Meskipun Bawaslu termasuk ke dalam Penyelenggara Pemilu, namun kami juga mengawasi proses bagaimana penyelenggaraan Pemilu yang dilaksanakan oleh KPU berdasarkan ketentuan yang ada. Kemudian kami juga mengawasi peserta Pemilu yaitu Parpol, Pasangan Capres Cawapres, maupun para Caleg," jelas Hanise.
Bawaslu kata Hanise telah melaksanakan berbagai kegiatan untuk mengantisipasi adanya pelanggaran pada Pemilu 2024.
"Berbagai kegiatan telah kita lakukan untuk mencegah adanya pelanggaran, seperti sosialisasi berkaitan menyampaikan peraturan dan regulasi yang ada. Kemudian kita juga melakukan penindakan apabila terjadi pelanggaran, kita juga mengawasi rangkaian Pemilu, mencegah politik uang, mengawasi netralitas bagi pihak yang dilarang terlibat dalam kampanye," jelas Hanise.
(*)
Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW disini
Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini disini