TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - Jajaran Sat Res Narkoba Polres Sanggau dan Polsek Sekayam mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis shabu inisial MR di sebuah rumah di Dusun Balai Karangan II Desa Balai Karangan, Kecamatan Sekayam Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, Sabtu 3 Februari 2024.
"Barang bukti yang diamankan berupa satu plastik bening berklip yang berisikan diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 0,73 gram, satu bundel plastik bening berklip, satu unit Handphone, dan satu buah baju kaos," kata Kapolres Sanggau AKBP Suparno Agus Candra Kusumah melalui PS Kasi Humas Polres Sanggau Iptu Keken Sukendar, Minggu 4 Februari 2024.
Kronologis penangkapan yaitu pada Sabtu tanggal 3 Februari 2024 sekira pukul 04.00 wib, petugas kepolisian dari Sat Resnarkoba Polres Sanggau berserta Polsek Sekayam berhasil mengamankan laki-laki inisial MR di Dusun Balai Karangan, Desa Balai Karangan.
"Dari tindakan penggeledahan yang petugas kepolisian lakukan terhadap MR beserta rumah tempat kejadian berhasil diamankan barang bukti diduga terkait tindak pidana narkotika tersebut,"jelasnya.
Selanjutnya terhadap terduga pelaku beserta semua barang bukti yang ditemukan di bawa ke Polres Sanggau untuk proses hukum lebih lanjut.
Selain itu juga dihari yang sama, petugas gabungan dari Polres Sanggau berhasil mengamankan dua pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis shabu inisial YC dan MDI di Dusun Balai Karangan IV, Desa Balai Karangan, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat.
Baca juga: Satres Narkoba Polres Landak Tangkap Pengedar Narkoba Bersama Teman Wanitanya
Kronologis penangkapan pada Sabtu tanggal 3 Februari 2024 sekira pukul 04.45 wib, petugas kepolisian gabungan dari Polres Sanggau berhasil mengamankan laki-laki inisial MDI dan YC yang beralamatkan di Dusun Balai Karangan IV, Desa Balai Karangan, Kecamatan Sekayam.
"Dari tindakan penggeledahan yang petugas kepolisian lakukan di lokasi kejadian, berhasil diamankan barang bukti diduga terkait tindak pidana narkotika berupa 15 paket plastik bening berklip yang berisikan diduga narkotika jenis shabu di belakang sebuah rumah,"katanya.
Pada saat itu, diamankan juga barang-barang lain yang berhubungan dengan tindak pidana narkotika berupa satu kantong plastik bening berklip yang kosong, satu kantong plastik warna hitam, satu kantong plastik warna hitam, satu buah timbangan elektronik warna hitam silver, 17 bundel plastik bening berklip dan satu buah kotak plastik warna biru muda.
"Selanjutnya terhadap terduga pelaku beserta semua barang bukti yang ditemukan di bawa ke kantor kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut,"pungkasnya. (*)
Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW DI SINI
Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini