Majelis Hakim PN Sambas Jelaskan Fakta Persidangan Vonis Bebas Harun

Penulis: Imam Maksum
Editor: Faiz Iqbal Maulid
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Majelis Hakim PN Sambas saat melakukan sidang putusan Kades Harun dalam kasus kelalaian mengakibatkan kematian, Kamis 25 Januari 2024.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sambas menjelaskan fakta persidangan terhadap vonis bebas Terdakwa Harun dalam kasus kelalaian mengakibatkan kematian, Jumat 26 Januari 2024.

Juru Bicara PN Sambas Hanry I Adityo bilang dalam fakta persidangan, Terdakwa melakukan perbuatan mengunci korban Marap oleh karena timbul kekhawatiran atau rasa takut korban melukai Saksi Amin dan Saksi Mery ataupun orang lain yang ada dalam rumah Terdakwa saat itu. 

"Kondisi situasi yang benar-benar mencekam membutuhkan tindakan cepat maka menimbulkan reaksi spontan bagi Terdakwa untuk melakukan gerakan mengunci tersebut kepada korban Marap," jelasnya.

Dia menambahkan, hal ini dilakukan untuk meredam gerakan memukul Marap yang semakin tidak terkendali, melepas benda yang dipegangnya dan membawa Marap keluar dari rumah Terdakwa agar perkelahian dapat terhenti dan Marap tidak membahayakan orang lain.

Majelis Hakim PN Sambas Vonis Bebas Harun

BREAKING NEWS : Seorang Pria Ditemukan Tak Bernyawa di Kamar Hotel Jalan Budi Karya Pontianak

Dalam amar putusan, Majelis Hakim PN Sambas menyatakan Terdakwa Harun terbukti karena kealpaannya menyebabkan orang lain luka-luka berat yang didakwakan dalam dakwaan subsidair Penuntut Umum.

"Akan tetapi tidak dapat dijatuhi pidana oleh karena didasarkan pada pembelaan terpaksa (Noodweer) sekaligus memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya," katanya.

Dia menerangkan, putusan yang dijatuhkan ini mungkin tidak dapat memuaskan pelbagai pihak, termasuk keluarga korban itu sendiri. 

"Namun demikian hukum harus tetap tegak dan setiap anasir pertimbangan hukum dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah. Dalam penjatuhan hukuman ini dipastikan tidak ada intervensi dari pihak manapun yang merusak integritas bahkan mempengaruhi isi putusan," ucapnya.

Meski demikian, imbuh dia, Putusan PN Sambas untuk terdakwa Harun ini bukanlah putusan akhir. 

"Dipersilakan bagi para pihak khususnya penuntut umum untuk menguji kembali isi putusan melalui upaya hukum kasasi di tingkat Mahkamah Agung untuk dibuka dan diperiksa ulang guna memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht)," jelasnya.

(*)

Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW disini

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini disini

Berita Terkini