TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut Harta Kekayaan para petahana atau inkamben DPRD Provinsi Kalbar daerah pemilihan Sambas.
Anggota DPRD Provinsi Kalbar daerah pemilihan Kalbar 4 tersebut berjumlah delapan.
Dari 8 kursi tersebut, hanya satu inkamben atau petahana yang tidak lagi berlaga.
Petahana tersebut memilih pindah daerah pemilihan.
Adapun petahana atau inkamben yang dimaksud adalah Sabirin dari PKS.
Sabirin Anggota DPRD Provinsi Kalbar dapil Sambas 2019-2024 masuk dalam DCT DPRD dapil Singkawang Bengkayang.
Baca juga: Segini Harta Kekayaan Karna Sobahi Ketua DPC PDI Perjuangan Majalengka, Naik Rp 1,8 M Setahun
Sementara itu petahana lainnya kembali turun gunung.
Mereka adalah Suriansyah dari Gerindra, Juliarti Djuhardi Alwi PKB, Prabasa Anantatur Golkar, Subhan Nur NasDem, Tony Kurniadi PAN, Muhammad Isya Partai Demokrat dan Darso dari PDI Perjuangan.
Pada periode 2019-2024, Darso sempat di PAW oleh Eni Lestari karena maju dalam Pilkada Sambas.
Sebagai wakil rakyat, para petahana ini diamanahkan untuk melaporkan Harta Kekayaannya kepada negara.
Hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara atau LHKPN sendiri menjadi bagian penting upaya mencegah tindak korupsi.
Penyampaian LHKPN selama Wajib LHKPN menjabat dilakukan secara periodik setiap 1 tahun sekali atas Harta Kekayaan yang dimiliki per posisi 31 Desember.
LHKPN itu diserahkan kepada KPK paling lambat tanggal 31 Maret pada tahun berikutnya.
Dilansir dari laman e-LHKPN Senin 22 Januari 2023, berikut Harta Kekayaan 8 inkamben Anggota DPRD Provinsi Kalbar dapil Sambas.