3. Tidak perlu dicetak menggunakan blangko
KTP Digital tidak memerlukan pencetakan dan blangko seperti yang digunakan pada e-KTP.
4. Tidak perlu disimpan di dalam dompet.
Kepemilikan KTP Digital memudahkan pemiliknya karena tidak perlu menyimpan di dompet cukup menginstal di playstore aplikasi Identidak Kependudukan (IKD).
• Syarat Buat KTP Digital di Rumah, Cukup Pakai HP IKD Untuk Mengaktifkan dan Bisa Digunakan
5. KTP cukup disimpan di dalam handphone (HP) android atau smartphone.
6. Tidak perlu ada fotokopi KTP untuk mengakses layanan publik.
7. Lebih aman dari pemalsuan data penduduk
Adanya KTP Digital meminimalisir pemalsuan dokumen karena untuk membukannya diperlukan peralatan seperti smartphone dan tentu memiliki kode akses atau password yang hanya diketahui pemiliknya.
8. Tidak ada lagi masalah KTP hilang.
Resiko minimnya kasus kehilangan KTP dalam bentuk cetak dapat diminimalisir seperti penggunaan E-KTP.
• Syarat Buat KTP Digital di Rumah, Cukup Pakai HP IKD Untuk Mengaktifkan dan Bisa Digunakan
Selanjutnya untuk mengaktivasi KTP Digital diperlukan beberapa cara dibawah ini:
Cara aktivasi KTP Digital
- Download aplikasi Identitas Kependudukan Digital di Playstore
- Buka aplikasi IKD, isi data berupa NIK, e-mail dan nomor handphone lalu klik tombol verifikasi data
- Verifikasi wajah dengan pilih tombol ambil foto untuk melakukan pemadaian wajah atau Face Recognation
- Setelah itu, pilih scan QR Code yang dapat di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
- Cek e-mail yang didaftarkan kode aktivasi dan melakukan aktivasi IKD
- Masukkan kode aktivasi dan captcha untuk aktivasi IKD
- Aktivasi IKD telah selesai.
Demikian infromasi tentang kelebihan dari KTP Digital dan cara aktivasi KTP Digital yang penting untul diketahui. Semoga bermanfaat. (*)